Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria yang terekam dalam video viral saat buang air besar di pintu masuk The Shoppes di Marina Bay Sands (MBS). Ia didenda 400 dolar Singapura (sekitar Rp4,7 juta) oleh pengadilan yang putusannya keluar pada Kamis, 19 September 2024.
Mengutip dari laman Channel News Asia, saat pekerja konstruksi tersebut meminta hakim untuk menurunkan denda, hakim bertanya kepadanya, "Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda yang rendah? Jangan lakukan ini di depan umum."
Baca Juga
Warga negara India Ramu Chinnarasa, 37 tahun, mengaku bersalah atas satu tuduhan buang air besar di tempat umum berdasarkan Peraturan Kesehatan Masyarakat Lingkungan. Pengadilan mendengar bahwa Ramu, yang berada di Singapura dengan izin kerja, minum tiga botol minuman keras pada 29 Oktober 2023.
Advertisement
Dalam keadaan sangat mabuk, ia memasuki kasino di MBS pada dini hari keesokan harinya untuk berjudi. Ia meninggalkan kasino sekitar pukul 5.20 pagi pada 30 Oktober 2023.
Masih mabuk, Ramu merasa ingin buang air kecil tetapi tidak dapat menemukan toilet dalam keadaan mabuknya. Pukul 7.01 pagi di pintu masuk The Shoppes di MBS, di sebelah sebuah restoran, Ramu melepas celananya, berjongkok, dan buang air besar di lantai.
Lokasi tersebut dapat diakses oleh publik dan bukan tempat untuk "kenyamanan sanitasi", kata jaksa penuntut.Â
Mengenai kronologi kejadian, disebutkan bahwa setelah selesai pada pukul 7.11 pagi, Ramu keluar dari MBS. Ia meninggalkan kotorannya di tanah, tanpa memberi tahu siapa pun tentang tindakannya.Â
Â
Video Saat BAB Beredar di Facebook
Ia kemudian berbaring di beberapa bangku batu di luar MBS hingga pukul 11 ​​pagi, karena ia merasa pusing. Kemudian, ia kembali ke asramanya di Kranji.
Sore harinya, seorang anggota tim keamanan di MBS menemukan sebuah video di Facebook yang memperlihatkan seorang pria buang air besar di tempat kerjanya. Ia memberi tahu atasannya tentang kejadian tersebut, dan tim keamanan memperoleh rekaman CCTV yang relevan.
Seorang pengawas keamanan MBS mengajukan laporan polisi tentang kasus buang air besar di tempat umum. Ramu meninggalkan Singapura pada 31 Oktober 2023 dan kembali beberapa waktu kemudian.
Ia ditangkap pada awal Juni tahun ini ketika ia mencoba memasuki kasino di MBS dan diidentifikasi oleh pihak keamanan sebagai "tamu yang tidak diinginkan".
Jaksa menuntut denda sebesar 400-500 dolar Singapura atau hampur setara Rp5 juta. Dalam pernyataan tertulis mereka, jaksa mengatakan Ramu buang air besar di tempat umum selama sekitar 10 menit, "yang merupakan waktu yang tidak sedikit".Â
Advertisement
Ketahuan karena Direkam Warga
"Jika bukan karena fakta bahwa pelanggarannya direkam oleh anggota masyarakat dan kemudian ditemukan oleh tim keamanan MBS, kotoran pelaku akan dibiarkan di tempat terbuka untuk waktu yang lama, di pusat perbelanjaan umum dengan lalu lintas pejalan kaki yang padat," kata jaksa penuntut.
"Kerusakan pada kebersihan umum sangat signifikan dalam kasus ini," sambungnya.
Hakim Distrik Christopher Goh telah memberi Ramu penangguhan sebelumnya agar dia dapat mengumpulkan dana untuk membayar denda. Disebutkan Ramu tidak didampingi oleh kuasa hukumnya. Dalam pembelaannya, dia hanya mengatakan bahwa dia memohon keringanan hukuman untuk denda terendah.
"Apakah Anda tahu cara mendapatkan denda terendah?" tanya Hakim Goh.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Ramu melalui seorang penerjemah.
"Jangan lakukan ini di depan umum. Lebih baik lagi, jangan sampai Anda mabuk berat hingga hal ini terjadi," kata hakim.
Berbicara kepada penerjemah, dia berkata, "Saya ingin dia tahu bahwa jika ini terjadi lagi, dendanya akan lebih tinggi daripada denda hari ini."Â
Didenda karena Selundupkan Ikan Arwana
Jika Ramu tidak membayar denda, ia harus menjalani hukuman dua hari penjara. Karena buang air besar di tempat umum, ia dapat didenda hingga 1.000 dolar Singapura. Jika ia terus melakukan pelanggaran setelah divonis bersalah, ia dapat didenda tambahan 100 dolar Singapura untuk setiap hari atau sebagian hari.
Singapura termasuk negara yang ketat terhadap aturan tertentu. Bahkan merokok dan membuang sembarangan permen karet juga diancam akan dikenai denda.
Mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, 19 September 2024, jaksa menuntut hukuman penjara satu hingga lima bulan penjara bagi dua warga asing yang dituduh menyelundupkan 14 ikan arwana ke Singapura dari Malaysia.
Warga negara Malaysia Lim Chong Boon (27) menghadapi satu dakwaan mengimpor 14 ikan arwana Asia sekitar pukul 20.15 pada tanggal 25 Juni dengan kendaraan yang terdaftar di Malaysia di Woodlands Checkpoint.
Ikan-ikan tersebut dikemas dalam empat kantong plastik dan diletakkan di kursi penumpang belakang kendaraan. Rekan terdakwanya, Kelly, warga negara Indonesia berusia 25 tahun, dituduh membantu kejahatan tersebut. Kendaraan itu konon terdaftar atas namanya tetapi dikendarai oleh Lim.Â
Advertisement