Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi religi Lea Elfara akhirnya bisa bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Lea Elfara tidak bersalah atas kasus yang sempat menyeret dirinya.
Sebelumnya, Lea Elfara sempat dikaitkan dengan perkara dugaan penggelapan dan penipuan terhadap Puspo Wardoyo. Lea dituding Puspo Wardoyo melakukan tindak penggelapan dan penipuan sebesar Rp 1 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Kini, Lea Elfara telah resmi divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan yang disampaikan Puspo Wardoyo pada 13 April 2021 lalu.
Bebas dari Segala Tuduhan
Pengacara Lea Elfara, Runik Erwanto, menyatakan bahwa kliennya sudah dibebaskan dari semua tuduhan oleh Puspo Wardoyo.
"Dana tersebut merupakan bantuan untuk syiar islam. Sepatutnya ikhlas membantu tanpa ada niat dan tujuan negatif," kata Runik Erwanto kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Advertisement
Sudah Lama Dinantikan
Mengenai vonis bebas, hal ini sudah lama dinantikan oleh Lea Elfara sejak sidang digelar di pengadilan. Selama itu, Lea Elfara bahkan selalu berdoa agar keadilan memihak kepadanya.
"Saya yakin tidak bersalah dan Allah pasti berpihak pada saya. Saya hanya dijebak dan dizolimi," ujar Lea Elfara.
Bersyukur
Lea Elfara pun meyakinkan bahwa dirinya tak punya niat melakukan penggelapan dan penipuan sedikit pun terhadap Puspo Wardoyo.
"Nama baik saya malah dicemarkan dengan tuduhan tersebut," tambahnya.
Kini Lea Elfara sudah bisa bersyukur karena telah resmi dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
"Saya bebas dari hukuman apapun," Lea Elfara mengatakan.
Advertisement
Awal Mula Perkara
Awal mula perkara ini ketika Puspo Wardoyo sedang mencari artis muslimah berwajah cantik dan berakhlak baik untuk membintangi produknya.
Puspo Wardoyo lantas mendapat tawaran kerjasama oleh Lea Elfara untuk menggarap album religi yang dipasarkan pada bulan Ramadan 2017. Jaksa sempat menuntut Lea Elfara pada sidang sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara.