Liputan6.com, Jakarta - Mark Sungkar keluar dari Rutan Kejaksaan Agung RI pada Rabu (5/5/2021). Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar resmi menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, Mark Sugkar terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark Sungkar didakwa merugikan keuangan negara atau terlibat kasus korupsi dengan membuat laporan fiktif sebanyak 649,9 juta rupiah. Laporan tersebut dibuat mantan suami Fanny Bauty saat menjabat Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI).
Advertisement
Berikut, 6 fakta Mark Sungkar yang resmi menjadi tahanan kota di bulan suci Ramadhan seperti dirangkum Liputan6.com
Baca Juga
1. Usia
Fahri Bachmid, kuasa hukum Mark Sungkar, mengutarakan beberapa alasan yang membuat Majelis Hakim mengabulkan permohonan tahanan kota Mark Sungkar. Salah satunya, karena usia.
"Surat permohonan yang kami ajukan pada dasarnya mengacu kepada beberapa hal prinsip dan mendasar yaitu, satu, terdakwa Mark Sungkar sangat sepuh yaitu sudah 73 tahun," kata Fahri Bachmid melalui pesan singkat, Rabu (5/5/2021).
Advertisement
2. Faktor Kesehatan
Kedua adalah karena faktor kesehatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar sempat dinyatakan positif Covid-19. Namun setelah sembuh, kondisi kesehatannya belum sepenuhnya membaik.
"Kena Covid-19 dan dirawat secara intensif kurang lebih satu bulan pada RS RSPP Jakarta Pusat, dan setelah dinyatakan sembuh tetapi kondisi kesehatan Mark Sungkar semakin menurun," ujar sang pengacara.
3. Tidak Dapat Mengikuti Sidang
"Hal ini dapat dicermati dengan di mana keadaan kondisi Mark Sungkar yang tidak dapat mengikuti persidangan sebagaimana mestinya, dan beberapa penyakit ikutan lainnya," sambungnya.
Advertisement
4. Jaminan Keluarga
Alasan lainnya adalah karena Mark Sungkar dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Dan alasan terakhir adalah karena ada jaminan dari keluarga terkait status sebagai tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan yang secara obyektif itu, dan setelah dicermati secara hati-hati, maka dengan alasan kemanusiaan serta kemanfaatan hukum, akhirnya Majelis Hakim Yang Mulia dapat mengambil kebijakan hukum untuk dilakukan pengalihan status hukum terhadap tahanan terdakwa dari sebelumnya Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota," ujar Fahri Bachmid.
5. Ingin Bertemu Anak dan Cucu
Setelah keluar dari rumah tahanan Kejaksaan Agung RI, rencananya Mark Sungkar bakal menemui anak dan cucunya. Rasa rindu terhadap orang-orang yang dicintainya sudah meluap.
"Ya kangen kangenanlah, ketemu cucu, anak," kata Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/5/2021).
Advertisement
6. Kasus Hukum Tetap Diproses
Meski menjadi tahanan kota, proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan Mark Sungkar tentunya akan tetap berjalan.
"Dengan demikian terhitung sejak hari ini, Rabu tanggal 5 Mei 2021 terdakwa Mark Sungkar akan keluar dari tahanan, dan menjalanai proses hukum selanjunya dengan status tahanan kota. Terdakwa tetap di dalam kota selama menjalani proses hukum pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," sang pengacara mengakhiri.