Jadi Tahanan Kota, Mark Sungkar Rindu dan Ingin Temui Anak Cucu

Permohonan penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 05 Mei 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2021, 13:00 WIB
Potret Rumah Mewah Mark Sungkar. (Sumber: Instagram/@marksungkar)
Permohonan penangguhan penahanan Mark Sungkar dikabulkan.(Sumber: Instagram/@marksungkar)

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mark Sungkar terkait kasus dugaan korupsi. Ayah Zaskia Sungkar ini akan keluar dari rutan pada Rabu (5/5/2021) dan menjadi tahanan kota.

Setelah keluar dari rumah tahanan Kejaksaan Agung RI, rencananya Mark Sungkar bakal menemui anak dan cucunya. Rasa rindu terhadap orang-orang yang dicintainya sudah meluap.

"Ya kangen kangenanlah, ketemu cucu, anak," kata Mark Sungkar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/5/2021).

Memulihkan Kesehatan

Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Setelah menjalani status sebagai tahanan kota, Mark Sungkar juga berharap kondisi kesehatannya bisa pulih 100 persen. Seperti diberitakan sebelumnya, ia sempat terpapar Covid-19.

"Kondisi saya sebulan nggak pernah kena matahari itu yang memperparah itu, insyaAllah setelah ini bisa berkah, semoga saya cepat normal," tuturnya.

Minta Maaf

Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Mark Sungkar bersiap menjalani kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sementara itu, Mark Sungkar juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahannya.

"Di bulan Ramadan ini yang sudah hampir akhir, saya mohon maaf kepada siapa pun yang saya pernah bersalah. Kepada penggemar, lawan atau yang menganggap lawan, saya tidak punya lawan, mohon maaf lahir batin," Mark menjelaskan.

Dakwaan

Mark Sugkar terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas Asian Games 2018. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Kapanlagi.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya