Liputan6.com, Jakarta Merasa nama baiknya sudah dicemarkan, Rizky Billar ternyata sudah melaporkan hatersnya secara diam-diam. Suami Lesti Kejora itu sudah melaporkan salah satu hatersnya atas pasal pencemaran nama baik pada Juli lalu.Â
Laporan dilayangkan oleh Rizky Billar ke Polda Metro Jaya. Rizky Billar merasa hatersnya itu sudah menghina dirinya.
“Sudah dilaporkan tanggal 27 Juli ini memang ada yang lapor namanya M. Rizky, melaporkan tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Non Aktif
Rizky BIllar melaporkan aduan mengenai pencemaran nama baik di akun Instagram. Namun saat ini, akun Instagram itu sudah non aktif.Â
“Terlapornya masih dalam lidik. Karena terlapor ini akun instagram. Memang ada kesusahan karena akun ini sudah mati, tapi jejak digital tidak akan hilang, masih kita dalami," ujarnya.
Â
Advertisement
Menghina
Dalam keterangannya, pemilik nama asli Muhammad Rizky ini menyebut oknum hater tersebut telah menghina dirinya. Merasa dicemarkan nama baiknya, Rizky Billar pun melaporkan akun instagram haters tersebut.Â
“Pelapor menerangkan bahwa 20 Juli lalu ia melihat akun IG tersebut memposting foto pelapor dengan tulisan yang isinya bahwa ini  pelapor merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Yusri Yunus.
Â
UU ITE
Meski begitu, pihak Kepolisian tidak menerangkan secara detail bentuk pencemaran nama baik yang sudah dilakukan. Akun hater tersebut dilaporkan dan disangkakan UU ITE.Â
“Kemudian pelapor MR merasa tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," tuturnya.
Laporan Rizky Billar tertuang dalam nomor LP/B/3629/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan tersebut haters tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.Â
“Tindak pidana di sini, persangkaan pasalnya adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik di Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE," pungkasnya.
Advertisement