Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menerangkan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan panggilan kepada selebgram Rachel Vennya untuk hadir menemui penyidik pada Kamis (21/10/2021) hari ini.
Rachel Vennya bakal dimintai keterangan berkaitan dengan ulahnya yang kabur dari Wisma Atlet Pademangan. Seperti diketahui, kekasih Salim Nauderer ini tak menjalankan masa karantina sesuai ketentuan usai berlibur di Amerika Serikat.
"Kita jadwalkan pemanggilan untuk RV pada hari Kamis ini," kata Yusri kepada wartawan baru-baru ini.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diusut Tuntas
Yusri memastikan kasus itu akan diusut secara tuntas. Dia menyebut, kaburnya Rachel Vennya dari karantina dampaknya sangat berbahaya.
Advertisement
Aturan Karantina
Yusri menyinggung kembali aturan karantina bagi siapapun yang baru pulang dari luar negeri. "Wajib karantina 5 hari tapi oleh RV tidak laksanakan. Ini yang akan kita proses," ujar Yusri.
Undang Undang Karantina
Menurut Yusri, perbuatan Rachel Vennya dapat dijerat Undang-Undang Karantina dan Wabah Penyakit.
"Jelas ada UU karantina ada UU Wabah Penyakit," lanjut dia.
Advertisement
Dibantu Oknum TNI
Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, salah seorang oknum TNI diduga membantu Rachel Vennya keluar dari RSDC Wisma Pademangan.
Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Kogasgabpad Covid-19. Arh Herwin menyebut FS, anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan non prosedural.