Liputan6.com, Jakarta Dunia musik Tanah Air saat ini sedang mengalami keruwetan dalam tata kelola royalti  Lagu Dan/Atau Musik di Indonesia. Meski Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP 56 pada 30 Maret 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. PP ini juga akan memperkuat isi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Tapi kenyataan di lapangan, ternyata berpunggungan dengan peraturan yang telah diundangkan.
Sengkarut tata kelola royalti itu, belum menunjukkan titik terang. Masih sangat kelam, dan jauh dari benderang malah. Bahkan terlalu sulit mengurai persoalannya. Bukan semata telah menahun permasalahannya. Tapi keterlibatan musisi sebagai bagian aktif dari persoalan ini, juga rendah sekali, kalau tak mau dibilang apatis.
Dalam diskusi virtual yang digagas Komunitas Pewarta Hiburan Indonesia (Kophi), Kamis (2/11/202) malam lalu, Denny MR, pengamat musik mensinyalir persoalan ini sangat berlapis-lapis. Sampai pada taraf sangat sulit sekali mengurainya.
Advertisement
Persoalan pat gulipat PT LAS selaku pihak ketiga yang ditunjuk LMKN tanpa proses tender, dan tudingan salah satu komisioner LKMN ternyata juga memiliki saham di PT LAS, belum purna. Atau sengaja tidak diselesaikan. Bahkan setelah publik mengetahui bobrok dan akal-akalan mereka, kini ada persoalan baru.
Salah satunya Posan Tobing selaku musisi menggugat label Warner Music ke pengadilan. Setelah itu giliran Musica Studio's mengajukan gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan tuntutan agar royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.
Baca Juga
Atau dalam bahasa musisi Candra Darusman, Musica Studio's menginginkan penghilangan pasal 18 dan 30, untuk diganti menjadi Kesepakatan Industri. Turunannya hak kepemilikan master lagu, yang tadinya hanya selama 25 tahun akan kembali menjadi milik musisi, akan bertambah menjadi 70 tahun. Setelah itu, baru kembali ke penciptanya.
Sementara dalam kesempatan diskusi yang sama Cholil Mahmud, vokalis dan gitaris band Efek Rumah Kaca dan Pandai Besi, mengarakan sengkarut persoalan royalti harus direspons musisi dengan mengubah cara berpikirnya. Meski pagi-pagi sekali, Cholil Mahmud yang sekarang bermukim di New York AS itu, mengatakan pendapatnya mewakili dirinya sendiri. Alias bukan musisi secara umum.
"Musisi mesti mempunyai perubahan sikap, sehingga dikotomi musisi mainstream dan sidestream hilang, tidak ada lagi. Karena kita sekarang hidup di era borderless," kata anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu dalam kesempatan yang sama.
Â
Kesadaran
Saat jaman terlalu berlari seperti sekarang, dengan segala digitalisasinya,"Mau tidak mau musisi sidestream menjadi bagian dari industri, atau satu kolam dengan musisi mainstream. Karenanya, semua musisi harus mempunyai kesadaran hak-hak yang melekat pada dirinya. Dari hak cipta dan hak terkait yang muncul dari karyanya, termasuk hak mekanikal, " katanya.
Meski dia juga mengakui, banyak musisi yang tidak tahu, ihwal hak cipta dan hak terkait. Atau banyak di antaranya sangat tidak concern tentang persoalan ini. "Makanya persoalan ini harus dibicarakan terus menerus, agar berdampak pada musisi itu sendiri," katanya.
Karenanya Cholil Mahmud mengakui sangat membutuhkan bantuan media, untuk terus menyuarakan hal ini. Karena pada saat bersamaan tidak banyak media yang membicarakan, dan menulis persoalan ini dengan baik, karena persoalan royalti memang sangat rumit
"Kalau media menulis dengan baik (persoalan royalti), akan sangat membantu sekali musisi," katanya. Sehingga kerumitan seperti conflick of interest antara LMKN dan PT LAS, karena komisioner LMKN menjadi pemilik saham PT LAS, bisa dicegah via suara publik yang disuarakan media. Juga persoalan perseteruan royalti lainnya.
Â
Advertisement
Prematur
Senada, Candra Darusman mengatakan, meski masih mengaku prematur pendapatnya ihwal persoalan gugatan Musica ke MK, karena dia belum selesai membaca dan mendalami 58 halaman gugatan Musica Studio's ke MK via Otto Hasibuan & Associates. Tapi dasarnya ada upaya penghilangan pasal 18 tentang pencipta, dan pasal 30 tentang pelaku atau penyanyi.
"Menghilangkan pasal 18 dan 30 diganti kesepakatan industri. Maknanya, master lagu bisa dihidupkan lagi kalau ada kesepakatan industri antar para pihak. Kalau kesepakatan tidak tercapai, ya ngga jadi apa-apa," kata pendiri band Karimata. Meski Candra Darusman juga akhirnya menemukan simpulan, gugatan Musica ke MK juga bisa dimaknai sebagai upaya menggairahkan kembali industri musik, agar master master lama bisa dimanfaatkan lagi.
"Saat kali pertama membaca berita gugatan itu, darah saya mendidih. Setelah saya baca, ternyata ada unsur menggairahkan," katanya sembari menekankan, persoalan gugatan ini jangan sampai membuat kita semua, juga publik, melupakan permasalah LMKN dan pihak terkait, menjadi terbengkalai.
Â
Hati-hati
Candra Darusman bersama Federasi Serikat Musik Indonesia (Fesmi) memang sedang mensiasati persoalan gugatan ini dengan sangat hati-hati. Terutama mendalami dugaan upaya penghilangan pasal 18 dan 30, serta sedang menyusun dokumen, karena melibatkan concerned party.
Atau pihak terkait yang menjadi subjek dugaan atau laporan Pelanggaran berdasarkan Kebijakan tertentu.
Ihwal gugatan kepemilikan master 50 tahun menjadi 70 tahun, atau 25 tahun menjadi 70 tahun, juga disikapi dengan keprihatinan mendalam oleh Yovie Widianto. Karena di satu pihak, sebagai pencipta lagu hits, yang banyak bertebaran dalam khazanah musik Indonesia. Yovie Widianto dari lubuk hati terdalam juga menginginkan pembagian royalti yang adil dari para pihak, atau pencipta dan label.
"Sebagai komposer, kita berbisnis dengan baik-baik dengan semua label rekaman. Meski banyak temen saya yang mengatakan, harusnya saya 'dapat' lebih. Karena itu, (persoalan gugatan ini) mendapatkan perhatian saya, sebagai komposer, saya hanya mengatakan, yuk kembali ke hari nurani," kata Yovie meski di saat bersamaan dia menyadari dunia bisnis, pasti berpikir untung dan rugi. Makanya dia berharap agar lekas tercapai kesepakatan win win solution.
"25 tahun itu, sudah lama. Tapi ini kok 70 tahun hak master baru kembali. Katakanlah kita mulai terjun di industri ini umur 25 tahun, kalau 70 tahun, kan uda ngga ada (meninggal dunia)," katanya.
Â
Advertisement
Biasa Saja
Untungnya Yovie Widianto mengaku bukan sebagai pribadi yang mudah terprovokasi. Dan sangat meyakini bahwa rejeki tidak ada yang tertukar. Karenanya, ketika banyak kawan-kawannya -- sekali lagi -- mengatakan seharusnya dia mendapatkan lebih atas royalti lagunya, dia menyikapi dengan biasa saja.
"Tapi saya tetap berharap seperti teman-teman saya di Korea, Jepang dan lainnya, agar hak saya terpenuhi dengan semestinya," katanya sembari berharap ada klausul jika hendak menghidupkan kembali master di masa lalu, bagusnya ada pembicaraan ulang dengan penciptanya. Siapapun itu. Sembari menyorongkan azas transparansi, dan akuntabilitas.
"Saya tetap berharap ada yang baik ke depan di industri musik. Dengan tranparansi tetap bisa cuan, kok, " katanya.
Diana Silfiani, legal colsultant sejumlah musisi di Indonesia mengakui, awareness musisi ihwal royalti memang sangat minim. Atau agak kurang mengoptimalisasi revenue. Turunannya, revenue-nya tidak maksimal. Seperti pemahaman tentang pola kerja LMKN untuk performing berdasarkan square (ukuran) tempat tampil, juga belum diketahui semua musisi.
Karenanya sebagai penasehat hukum, Silfiani mengaku miris atas gugatan Musica ke MK. "Miris. Musisi dan pencipta lagu akan di bawa ke mana? Diam saja, atau bagaimana? Makanya saya sering heran mengetahui banyak musisi hendak melakukan perikatan apapun, tapi tidak didampingi legal consultants," katanya.
Â