Liputan6.com, Jakarta Artis BJ alias Bobby Joseph menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Jumat, 10 Desember 2021.
Atas perbuatannya, dia terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakakn berdasarkan UU no 35 tahun 2009 ttg narkotika yaitu pasal 114, 112 subsider pasal 127 ayat 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti dan Hasil Tes Urine
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,49 gram. Hasil tes urine juga menunjukkan Bobby Joseph positif sabu.
"Yang bersangkutan pada saat diamankan positif menggunakan sabu, karena sebelumnya di rumah yang bersangkutan di Cinere, Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu," ujar Endra Zulpan.
Advertisement
Perantara
Selain itu, Bobby Joseph juga diduga menjadi prantara transaksi jual beli narkoba.
"Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," ungkap sang Kabid Humas.
Jejak Digital
Ini diketahui berdasarkan rekam jejak digital Bobby Joseph.
"Yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pesanan narkoba jenis sintetis atau gorila kepada orang yang membutuhkan," kata Endra Zulpan.
Advertisement