Liputan6.com, Jakarta - Rizky Billar mendatangi Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (22/3/2022), untuk diperiksa penyidik terkait kasus uang panas Doni Salmanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak datang bersama sang istri, Lesti Kejora dan kuasa hukum, Sandy Arifin. Rizky Billar dicecar 19 pertanyaan sebelum akhirnya diizinkan pulang.
Advertisement
Baca Juga
Kepada para jurnalis, Rizky Billar bilang, telah mengembalikan uang 10 juta rupiah yang diberikan Doni Salaman sebagai sumbangan pernikahan tahun lalu ke pihak polisi.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Yakin Enggak Yakin
Melansir video interviu yang dipublikasikan kanal YouTube KH Infotainment pada hari yang sama, aktor kelahiran Medan, 12 Juli 1995, ini mengakui dulu bilang dapat 20 juta dari Doni Salmanan.
“Saat itu saya antara yakin enggak yakin, angka nominal 20 juta. Ketika tadi saya ditanya oleh penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS mengatakan saya hanya menerima 10 juta,” kata Rizky Billar.
Advertisement
Saya Pastikan Lagi
Mendengar penjelasan penyidik, ia pun mengonfirmasi ke Lesti Kejora. “Lalu saya pastikan lagi sama istri dan ternyata hanya 10 juta. Tidak sampai 20 juta. Ya (dikonfrontir),” ia membeberkan.
Rizky Billar mengaku tak terlalu kenal Doni Salmanan. Perkenalan keduanya terjadi lewat seorang perantara. Kala itu, Rizky Billar mau-mau saja dihubungkan dengan Doni Salmanan.
Tambah Relasi
“Saya kenal Mas DS itu dari salah satu teman. Awalnya kan memang, teman saya menawarkan: Ayo, kita kenalan dulu dong sama DS untuk menambah relasi,” Rizky Billar mengingat.
“Saya pun enggak tanya-tanya karena enggak tahu juga. Kita enggak tahu background-nya seperti apa. Saya pun hanya berpikir saat itu, menambah teman adalah menambah rezeki bagi saya,” imbuhnya.
Advertisement
Berikan Amplop
Karenanya, Rizky Billar syok mendengar kabar Doni Salmanan jadi calon pesakitan setelah dijerat pasal berlapis termasuk tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Lalu, enggak lama setelah itu, kami melangsungkan pernikahan yang mana saya kebetulan juga mengundang saudara DS untuk hadir di pernikahan kami. Pada hari H, saudara DS memberikan amplop senilai 10 juta rupiah,” ia mengakhiri.