Jerinx SID akan Gelar Syukuran Setelah Bebas dari Penjara

Setelah bebas dari penjara, Jerinx SID akan menggelar syukuran.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 12 Jul 2022, 11:40 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2022, 11:40 WIB
Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID terdakwa kasus ancaman dan kekerasan akan segera bebas pada akhir Juli 2022. Pemilik nama asli I Gede Aryastina bebas lebih cepat lantaran mendapat pembebasan bersyarat atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah dinyatakan bebas, rencanannya suami Nora Alexandra akan menggelar syukuran di tanah kelahirannya, Bali yang juga dikenal dengan sebutan Pulau Dewata.

"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya, dia mau membuat syukuranlah, nanti saya diundang," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Sugeng menjelaskan, kliennya bakal bebas dalam waktu dekat ini dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.

"Bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajib Lapor

Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx usai mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski bebas, Jerinx dikenakan wajib lapor sampai hukumannya benar-benar selesai sepenuhnya pada September 2022. Ia masih tetap dalam pengawasan dari pihak lapas saat baru bebas dari penjara.

"Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas," kata Sugeng.

Kasus

6 Potret Jerinx saat Hadiri Sidang Putusan, Didampingi Istri Tercinta
Jerinx (Sumber: Kapanlagi.com)

Mengingat kembali, Jerinx tersandung kasus setelah dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Pria 45 tahun itu diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.

Atas perbuatannya itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan denda Rp25 juta.

Dipindahkan

FOTO: Kasus Pengancaman, Jerinx SID Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 25 juta
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sesaat sebelum sidang pembacaan putusan kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). I Gede Ari Astina divonis satu tahun penjara, denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Awalnya, Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun karena ingin dekat dengan ibunya, Jerinx meminta untuk dipindahkan di Lapas Grobokan, Denpasar, Bali dan akhirnya dikabulkan.

Infografis Pro dan Kontra RUU Permusikan
Infografis Pro dan Kontra RUU Permusikan. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya