Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID terdakwa kasus ancaman dan kekerasan akan segera bebas pada akhir Juli 2022. Pemilik nama asli I Gede Aryastina bebas lebih cepat lantaran mendapat pembebasan bersyarat atas vonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah dinyatakan bebas, rencanannya suami Nora Alexandra akan menggelar syukuran di tanah kelahirannya, Bali yang juga dikenal dengan sebutan Pulau Dewata.
"Saya akan ke Bali karena Jerinx juga meminta saya datang ke Bali. Dia mau menjamu saya karena sebagai pengacaranya, dia mau membuat syukuranlah, nanti saya diundang," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Advertisement
Sugeng menjelaskan, kliennya bakal bebas dalam waktu dekat ini dari Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali.
"Bulan ini (bebas), tanggal 27 atau 28 (Juli) sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng.
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Wajib Lapor
Meski bebas, Jerinx dikenakan wajib lapor sampai hukumannya benar-benar selesai sepenuhnya pada September 2022. Ia masih tetap dalam pengawasan dari pihak lapas saat baru bebas dari penjara.
"Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas," kata Sugeng.
Advertisement
Kasus
Mengingat kembali, Jerinx tersandung kasus setelah dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Pria 45 tahun itu diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatannya itu, Jerinx divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan denda Rp25 juta.
Dipindahkan
Awalnya, Jerinx ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Namun karena ingin dekat dengan ibunya, Jerinx meminta untuk dipindahkan di Lapas Grobokan, Denpasar, Bali dan akhirnya dikabulkan.
Advertisement