Pengadilan Niaga Surabaya Menangkan PS Glow, Pihak MS Glow : Ini Belum Final

Meski PS Glow menang di Pengadilan Niaga Surabaya namun dianggap belum final oleh Pihak MS Glow

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Jul 2022, 20:40 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 20:40 WIB
Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow.
Sengketa Merek PS Glow Vs MS Glow. (Instagram @psglow dan @msglowbeauty)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan gugatan PS Glow dalam sengketa merek dagang antara MS Glow kepunyaan Juragan 99. Kendati demikian menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow, putusan tersebut belumlah final.

Pihak MS Glow akan mengambil langkah hukum lainnya untuk memenangkan sengketa ini, dengan mengajukan kasasi. Oleh karena itu Arman Hanis mengaku tak terima bila pihaknya disebut kalah oleh PS Glow.

"Ini belum final. Dalam UU Merek diatur, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, para pihak diberi hak untuk kasasi," jelas Arman ditemui saat jumpa pers di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2022).

"Jadi putusan pengadilan niaga belum punya kekuatan eksekutorial," sambungnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kasasi

[Fimela] Konferensi pers terkait sengketa MS Glow dan PS Glow
Tim kuasa hukum dari MS Glow (foto: istimewa)

Hal serupa berlaku untuk gugatan MS Glow terhadap PS Glow di Pengadilan Negeri Medan. Di mana PS Glow juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang memenangkan MS Glow.

"Jadi di Medan belum final, di Surabaya juga belum final. Ini supaya tidak ada lagi spekulasi bahwa MS Glow kalah atau PS Glow kalah, lalu PS Glow harus membayar sekian. Memang iya harus membayar, tapi para pihak masih mengajukan upaya hukum sehingga belum ada kekuatan hukum tetap," jelasnya.


Gugatan

Shandy Purnamasari bersama dengan sang suami Gilang Widya Pramana dan juga founder MS Glow lainnya Dewa Gede Adiputra dan Kadek Maharani Kemala Dewi.
Shandy Purnamasari bersama dengan sang suami Gilang Widya Pramana dan juga founder MS Glow lainnya Dewa Gede Adiputra dan Kadek Maharani Kemala Dewi.

Diketahui Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan sebagian permohonan seketa PT Pstore Bersinar Indonesia.

Permohonan sengketa PS Glow ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan.

Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunakan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.


Ganti Rugi

Permintaan Maaf Ms Glow dan Shandy Purnamasari Terkait Klaim Partisipasi Paris Fashion Week
Permintaan Maaf Ms Glow dan Shandy Purnamasari Terkait Klaim Partisipasi Paris Fashion Week/dok. @shandypurnamasari

Merek dagang ini sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).

Semula pihak PS Glow dan Pstore Glow mengajukan ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Sayangnya, keinginan Putra Siregar itu tidak sepenuhnya dikabulkan.

Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow termasuk kepada Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya