Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan gugatan PS Glow dalam sengketa merek dagang antara MS Glow kepunyaan Juragan 99. Kendati demikian menurut Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow, putusan tersebut belumlah final.
Pihak MS Glow akan mengambil langkah hukum lainnya untuk memenangkan sengketa ini, dengan mengajukan kasasi. Oleh karena itu Arman Hanis mengaku tak terima bila pihaknya disebut kalah oleh PS Glow.
"Ini belum final. Dalam UU Merek diatur, apabila para pihak tidak puas terhadap putusan tingkat pertama, para pihak diberi hak untuk kasasi," jelas Arman ditemui saat jumpa pers di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (19/7/2022).
Advertisement
Baca Juga
Shandy Purnamasari Berada di Tanah Suci Tanggapi Kasus PS Glow Vs MS Glow, Akui Tak Memojokkan Pihak Lain
Bos MS Glow Kecewa dengan Keputusan Pengadilan yang Menangkan PS Glow: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?
Skincare Milik Putra Siregar PS Glow Menangkan Gugatan Sebesar 37,9 Miliar dari MS Glow
"Jadi putusan pengadilan niaga belum punya kekuatan eksekutorial," sambungnya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasasi
Hal serupa berlaku untuk gugatan MS Glow terhadap PS Glow di Pengadilan Negeri Medan. Di mana PS Glow juga mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan yang memenangkan MS Glow.
"Jadi di Medan belum final, di Surabaya juga belum final. Ini supaya tidak ada lagi spekulasi bahwa MS Glow kalah atau PS Glow kalah, lalu PS Glow harus membayar sekian. Memang iya harus membayar, tapi para pihak masih mengajukan upaya hukum sehingga belum ada kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Advertisement
Gugatan
Diketahui Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan sebagian permohonan seketa PT Pstore Bersinar Indonesia.
Permohonan sengketa PS Glow ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan.
Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunakan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.
Ganti Rugi
Merek dagang ini sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik).
Semula pihak PS Glow dan Pstore Glow mengajukan ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Sayangnya, keinginan Putra Siregar itu tidak sepenuhnya dikabulkan.
Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow termasuk kepada Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Â
Â
Advertisement