Liputan6.com, Jakarta Pihak MS Glow dikabarkan meminta uang sebesar Rp 60 miliar kepada PS Glow sebagai uang damai. Hal itu diungkapkan oleh Septia Yetri, istri Putra Siregar selaku pemilik PS Glow beberapa waktu lalu .
Namun hal tersebut langsung dibantah oleh Armand Hanish selaku kuasa hukum MS Glow. Bahwasanya uang yang dimaksud adalah ganti rugi lantaran merek dagang mereka karena telah menjiplak MS Glow.
Permintaan itu dilakukan saat mediasi sebelum perseteruan merek dagang mereka disidangkan.
Advertisement
"Jadi apa yang disampaikan video itu saya sudah nonton juga, saya tegas sampaikan bahwa itu (uang damai) tidak ada," ujar Armand Hanish di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga
Shandy Purnamasari Berada di Tanah Suci Tanggapi Kasus PS Glow Vs MS Glow, Akui Tak Memojokkan Pihak Lain
Bos MS Glow Kecewa dengan Keputusan Pengadilan yang Menangkan PS Glow: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?
Skincare Milik Putra Siregar PS Glow Menangkan Gugatan Sebesar 37,9 Miliar dari MS Glow
"Dalam perkara ini sudah disampaikan juga oleh pihak MS Glow bahwa sudah ada mediasi. Memang ada permintaan ganti rugi dan itu bukan uang damai ya, namanya mediasi kan itu karena ada laporan dan pihak yang dirugikan oleh karenanya bahasanya permintaan ganti rugi, jumlahnya saya tidak bisa pastikan yaa harus lihat dokumen dulu," sambungnya menjelaskan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perhitungan
Uang Rp 60 miliar yang diajukan sebagai ganti rugi sudah sangat diperhitungkan oleh pihak MS Glow dan tidak asal sebut. Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow telah mengkalkulasi berapa kerugian yang dialami setelah muncul PS Glow .
"Itu angkanya bukan asal sebut aja ya, itu ada perhitungannya. Nominal tersebut kan tidak bisa dipenuhi oleh pihak PS Store Glow, jadi memang harus dijelaskan secara utuh tidak boleh setengah-setengah yaa," jelasnya.
Advertisement
Gugatan
Diketahui Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow menggugat PS Glow ke Pengadilan Negeri Medan terkait merek dagangnya yang dijiplak oleh Putra Siregar. Setelah melalui proses persidangan, pihak MS Glow memenangkan tuntutan tersebut.
Tak terima, pihak PS Glow mengajukan kasasi dan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya dan gugatan tersebut dikabulkan sebagian
Permohonan sengketa PS Glow ditujukan kepada enam pihak yang terkait merek MS Glow antara lain PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Ganti Rugi
Hakim Niaga Surabaya menegaskan bahwa penggugat memiliki hak ekslusif atas penggunakan merek dagang PS Glow dan Pstore Glow.
Semula pihak PS Glow dan Pstore Glow mengajukan ganti rugi sebesar Rp 360 miliar. Sayangnya, keinginan Putra Siregar itu tidak sepenuhnya dikabulkan.
Majelis hakim hanya mengabulkan nilai ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow termasuk kepada Juragan 99 dan Shandy Purnamasari.
Advertisement