Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani ditangkap oleh pihak penyidik Polresta Serang Kota di depan salah satu pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Kamis (21/7/2022). Nikita Mirzani ditangkap karena kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu memang telah dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Setelah penangkapan itu dilakukan, nama Dito Mahendra pun mendapat perhatian publik. Pihaknya pun menyampaikan apresiasi kepada kepolisian Polresta Serang Kota atas langkah tersebut.
Advertisement
"Peristiwa penangkapan ini menunjukkan bahwa penyidik memiliki independensi yang tinggi dan profesional dalam menjalankan tugasnya," ungkap Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga
Nikita Mirzani Diduga Menghina Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Miliar
Pengacara Ramdhan Alamsyah Jadi Saksi Mata Nikita Mirzani Dijemput Polisi, Beri Pesan Khusus kepada Dito Mahendra
Nikita Mirzani Bongkar Kejanggalan Kasus Dito Mahendra, dari Misteri Surat Tersangka Hingga Papan Bunga
Â
Tersangka
Pihak Dito Mahendra juga mengatakan Nikita Mirzani memiliki kewajiban untuk menjalani pemeriksaan karena statusnya sebagai tersangka.
"Apalagi dia sudah berstatus sebagai tersangka yang dipanggil oleh penyidik wajib datang atau wajib daftar," lanjutnya.
Â
Â
Â
Advertisement
Tak Kooperatif
Tak hanya itu, Pihak Dito Mahendra juga menyoroti sikap Nikita Mirzani yang dinilai tak kooperatif selama penyidikan. Padahal statusnya masih sebagai saksi pada saat pemanggilan.
"Kita tahu bahwa track record Nikita Mirzani pada saat masih berstatus sebagai saksi dipanggil dua kali tidak datang juga, akhirnya dikepung," ujarnya.
Menghambat Penyidikan
Pihaknya menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani tentu menghambat proses penyidikan. Sehingga penjemputan perlu dilakukan oleh kepolisian.
"Nah karena itu dengan track record ini ada kecenderungan bahwa yang bersangkutan, saudari Nikita Mirzani menghambat proses penyidikan dan kita tahu bahwa menghalang-halangi atau menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau oleh penyidik," pungkasnya.
Advertisement