Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria menggugat cerai suaminya Andri Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan oleh bintang film Gunung Kawi pada 14 September 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PA.JS.
Kabar gugatan cerai yang diajukan Roro Fitria dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Ia menyebut ada beberapa alasan mengapa pemilik nama lengkap Raden Roro Nur Utami mengajukan gugatan.
Namun sayangnya Taslimah enggan menjelasakan secara rinci. Yang pasti, ada perselisihan antara Roro Fitria dengan suaminya sehingga terjadi gugatan.
Advertisement
"Ada hubungan hukum dan berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kehidupan rumah tangganya," ungkap Taslimah dikutip dari kanal YouTube MOP Channel, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga
KDRT
Terkait kabar adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga diajukannya gugatan, Taslimah tidak bisa menjelaskan.
Yang pasti dalam rumah tangga Roro Fitria dan Andri Irawan sedang bermasalah. "Karena ini masih baru didaftarkan ya, jadi masih diproses," kata Taslimah lagi.
Advertisement
Majelis Hakim Ditetapkan
Gugatan cerai Roro Fitria masih diproses oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka belum menentukan kapan sidang cerai perdananya akan digelar.
"Baru ditetapkan majelis hakimnya hari ini, tetapi belum ditentukan persidangannya," jelasnya.
Pernikahan
Diketahui Roro Fitria menikah dengan Andri Irawan pada 29 Desember 2021. Dari pernikahan tersebut keduanya dikarunia seorang anak laki-laki yang lahir pada 26 Agustus 2022 dan diberi nama Muhammad Sulthan Al-Fathir.
Advertisement