Liputan6.com, Jakarta Kubu David Ozora tak tinggal diam saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia alias KPAI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, yang memvonis AG 3,5 tahun penjara.
Sri Wahyuni Batubara diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena memaparkan AG melakukan (maaf) hubungan yang belum sepatutnya dengan Mario Dandy, ketika membacakan putusan vonis dalam sidang yang digelar terbuka.
Lewat utas yang ditulis di akun Twitter pribadi, Selasa (18/4/2023), pengacara keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini, membeberkan “perubahan” sikap sebuah komisi (patut diduga KPAI -red) dalam musyawarah diversi antara keluarga AG dengan pihak korban.
Advertisement
“Saya masih ingat jelas, bagaimana pada saat musyawarah Diversi seluruh institusi anak yang mendampingi proses itu smua hanya menyampaikan terkait pelaku anak, bahkan ada instiitusi yg semestinya concern terhadap korban jg tdk menyampaikan apapun terkait korban,” cuitnya.
Hakim Mempertanyakan...
Menurut Mellisa Anggraini, hakim yang menjadi fasilitator sampai heran mengapa tak ada yang membahas kondisi korban yang koma berhari-hari. Padahal, dalam kasus ini korban mestinya menjadi fokus utama.
“Hakim yang menjadi fasilitator dalam proses musyawarah itu sampai mempertanyakan, kok ga ada yg menyampaikan terkait korban, kan fokus nya ttg korban!” Mellisa Anggraini memaparkan.
Advertisement
Selesai Musyawarah, Saya Protes
Padahal sehari sebelumnya Mellisa Anggraini dan institusi terkait bertemu di Polda. Kala itu, ia menyampaikan banyak hal terkait kondisi David Ozora yang puluhan hari dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
“Akhirnya hanya saya dan pihak keluarga korban yg menyampaikan bagaimana kondisi David dr awal sampai musyawarah itu dilakukan. Selesai musyawarah sy protes dan sampaikan kekecewaan, sorenya untuk pertama kalinya ybs datang ke rumah sakit,” tulisnya.
Difitnah Sejagat Raya
Kini komisi itu mendorong hakim diperiksa, diduga demi melindungi AG. Padahal dalam putusan itu, harkat dan martabat David Ozora juga terdampak. Keluarga Jonathan Latumahina pun mengajukan sebuah pertanyaan mendasar.
“Kok tidak ada anak korban di mention? Waktu anak korban difitnah sejagat raya melakukan pelecehan, tidak ada statement dr mereka mengecam pihak2 yang melempar fitnah tersebut, padahal nyata2 saat itu david sedang koma,” Mellisa Anggraini mengakhiri.
Netizen lalu merujak dan mempertanyakan sikap KPAI. Saat artikel ini disusun, pihak KPAI belum menyampaikan tanggapan resmi terkait nota protes yang dilayangkan keluarga David Ozora.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)