Arzeti Bilbina Peringati May Day, Bergerak Mendukung Tenaga Kerja Indonesia

Arzeti Bilbina mengapresiasi kinerja Kementerian Ketenagakerjaan.

oleh Aditia Saputra diperbarui 02 Mei 2023, 18:25 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2023, 17:30 WIB
Arzeti Bilbina
Arzeti Bilbina

Liputan6.com, Jakarta Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei diperingati di seluruh penjuru dunia. Termasuk juga di Tanah Air, Indonesia, di mana para Buruh menggelar aksi dan menyampaikan aspirasinya. 

Anggota DPR RI Arzeti Bilbina menyatakan dengan tegas bahwa Komisi IX pendukung utama buruh dan seluruh Tenaga Kerja Indonesia. Tidak bisa ditampik bahwa masih ada pelaksanaan dari kebijakan pemerintah untuk kesejahteraan buruh di Indonesia yang belum terpenuhi dengan maksimal. 

"Ke depan kita akan selalu bergerak untuk kesejahteraan tenaga kerja Indonesia. Tuntutan-tuntutan yang ada saat ini,  akan kita kawal agar hak-hak tenaga kerja terpenuhi, seperti peningkatan kualitas kerja dan pelatihan, BPJS Tenaga Kerja, Upah Minimum yang harus diterima oleh buruh, bahkan memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang ada ke depan harus mengutamakan kesejahteraan buruh," ujar Arzeti Bilbina kepada wartawan, Selasa (2/5/2023). 

 

Kinerja Pemerintah

Arzeti Bilbina
Arzeti Bilbina

Namun, Arzeti juga memberikan apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Ida Fauziyah selama periode ini. Salah satunya adalah  pemulihan sektor ekonomi di bidang ketenagakerjaan.

"Kemenaker Ida Fauziyah selama periode kerjanya pun sudah melakukan banyak pencapaian, salah satunya dalam pemulihan sektor ekonomi di bidang ketenagakerjaan, Kemenaker meningkatkan kualitas pekerja sehingga pekerja-pekerja kita bisa dimagangkan dalam negeri sebanyak 40.619 orang, pemagangan luar negeri sebanyak 14.674 orang," urai Arzeti. 

 

Apresiasi

Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB Arzeti Bilbina
Anggota Komisi IX DPR RI F-PKB Arzeti Bilbina/Istimewa.

Dirinya bahkan memberikan apresiasinya dengan kinerja yang dibuat oleh Kementrian Tenaga Kerja.

"Ini perlu kita apresiasi, termasuk diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023. Permen ini membutuhkan sinergitas dari semua pihak, agar isu-isu ketidakberpihakan pada buruh tidak semakin terdengar nyaring,” sambungnya.

 

Mendukung

Arzeti juga menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan Komisi IX DPR RI akan terus mendukung kesejahteraan seluruh Tenaga Kerja Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya