Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Mario Dandy dan Shane Lukas pun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri dan dijebloskan ke Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.
Sebelum dijebloskan ke Rutan, Mario Dandy dan Shane Lukas dipertemukan di Mapolda Metro Jaya. Kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan David Ozora ini dibawa secara terpisah.
Awak media pun sudah menunggu kehadiran Mario Dandy dan Shane Lukas. Dan dari kejauhan terlihat Mario Dandy yang memakai kemeja berwarna oranye berjalan didampingi dua orang yang memakai batik, terlihat dalam unggahan di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Memakai masker hitam, Mario Dandy tak menundukkan kepalanya. Ia berjalan santai dengan wajah didongakkan.
Â
Mario Dandy Melambaikan Tangannya ke Awak Media
Dalam tangkapan layar, terlihat Mario Dandy yang tangannya terikat berjalan tenang seolah tak sedang menghadapi masalah berat. Sebelum masuk ke ruangan, ia pun melihat ke arah awak media yang menjepretnya.
Mario Dandy pun melambaikan tangannya serta melemparkan senyuman kepada awak media.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Shane Lukas Tertunduk, Tak Jawab Pertanyaan Media
Berbeda dengan Mario Dandy, Shane Lukas justru menyembunyikan wajahnya selama berjalan menuju sebuah ruangan. Dari jauh Shane Lukas yang memakai kaus hitam dipadu celana pendek warna senada serta kemeja oranye yang tak dikancing sudah menundukkan kepalanya.
"Persiapannya gimana bang? Udah siap disidang Shane? Terima hukuman yang berlaku Shane," teriak awak media. Shane Lukas tetap tak buka suara.
Â
Alasan Pemeriksaan Mario Dandy - Shane Lukas Memakan Waktu Lama
Sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat, Mario Dandy sudah ditahan selama 94 hari, sementara Shane Lukas 92 hari. Diakui Kombes Hengki Haryadi, Direskrimum Polda Metro Jaya bahwa dalam pemeriksaan kedua tersangka ini memakan waktu yang cukup lama dalam rangka penyempurnaan berkas perkara.
"Ini berapa kali bolak-balik penyempurnaan berkas kita kembalian ke Kejaksaan. Terakhir pada tanggal 10 Mei yang lalu kita kirim ke Kejaksaan dan alhamdulillah dua hari lalu sudah P21, dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini. Tentunya memakan waktu yang cukup lama, dalam hal ini yaitu dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Terhadap konstruksi pasal kita sempurnakan jangan sampai ada celah, ya tentunya kita harapkan nantinya putusannya bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum," bebernya.
Advertisement