Liputan6.com, Jakarta - Aktor Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap GDS, di salah satu bar di Jakarta.
Sementara ini, Pierre masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan. Richard Leonard, kuasa hukum Pierre Gruno mengungkapkan, saat ini kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tadi memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan masih diperiksa sebagai tersangka. Ditetapkan sekitar jam 9 malam, ya di atas jam 7 malam lah," kata Richard Leonard di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023) dini hari.
Advertisement
"Kan awalnya diperiksa sebagai saksi dulu. Sekarang diperiksa sebagai tersangka," tambah Richard menerangkan status Pierre Gruno tersangka.
Â
Syok
Pierre sempat shock statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ini kali pertama Pierre berurusan dengan polisi untuk permasalahan hukum.
"Ya agak shock juga ya. Cuma ya harus dijalani, mau gimana lagi. Karena kan Om Pierre belum pernah berurusan sama polisi, baru pertama kali, kaget lah," kata Charles Bronson, salah satu tim pengacara Pierre.
Â
Advertisement
Semula Hanya Saksi Terlapor
Lebih kagetnya lagi, lanjut Charles, semula Pierre dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Seiring berjalan, status kliennya justru dinaikkan menjadi tersangka.
"Harusnya hari ini agendanya wawancara sebagai saksi terlapor. Tiba-tiba jadi tersangka, mungkin kaget," ujar Charles.
Â
Masih Diperiksa
Richard menambahkan, saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sejauh ini, belum ada pihak keluarga Pierre yang datang menjenguk.
"Belum ada (keluarga) sih, hanya kuasa hukum aja. Masih menjalani pemeriksaan, belum selesai. Om Pierre masih istirahat dulu karena banyak pertanyaannya," tandas Richard Leonard. (M. Altaf Jauhar)
Advertisement