Ustaz Khalid Basalamah Sebut Konten Oklin Fia Termasuk Penistaan Agama, Serahkan pada Hukum Pemerintah

Ustaz Khalid Basalamah debgan yakin setuju bahwa itu termasuk dalam penistaan agama.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 26 Agu 2023, 11:45 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2023, 11:44 WIB
Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah (Foto: YouTube/ Denny Sumargo)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa pekan terakhir, nama TikToker Oklin Fia jadi perbincangan hangat setelah diduga melakukan penistaan agama gara-gara konten menjilat es krim. Saat ini, kasusnya diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.

Terkait kasus ini, Denny Sumargo bertanya pada salah satu pemuka agama terkenal, Khalid Basalamah. Setelah melihat cuplikan konten yang dibuat Oklin Fia, sang ustaz setuju itu termasuk penistaan agama.

"Ya tentunya (penistaan agama), karena kan dia bisa buat konten-konten lain. Kalau misalnya orang membuat konten tentang biologis, dan itu memang edukasi masyarakat, ilmiah, kan tidak ada masalah," kata sang ulama dikitp dari YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Sabtu (26/8/2023).

"Tapi kalau kayak cuplikan seperti itu kan sudah jelas arahnya, semua bisa membaca. Kalau arahnya sebenarnya lebih kepada tanda kutip pornografi, terus dia tampil dengan hijab," ia menyambung pernyataan.

Dalam Islam, Hijab Berarti Kebaikan

Ustaz Khalid Basalamah
Ustaz Khalid Basalamah (dok. Instagram @kajianmusawarah/https://www.instagram.com/p/Btw7DVFB_7W/Fairuz Fildzah)

Menurut Ustaz Khalid Basalamah, seorang muslimah yang berhijab seharusnya dapat berperilaku lebih baik. Namun hal ini sepertinya tidak terlihat dari Oklin Fia.

"Kalau dalam Islam berarti hijab itu kebaikan, berarti dia lebih patuh karena menjaga penampilan berarti harusnya lebih tidak melakukan pelanggaran," paparnya.

Menyerahkan pada Hukum di Negara Setempat

Denny Sumargo lantas bertanya, apakah perbuatan seperti Oklin Fia diatur dalam hukum Islam? Menurut Ustaz Khalid Basalamah, kasus seperti ini diserahkan kepada hukum negara yang berlaku. 

"Lebih kepada kembali ke hukum pemerintah setempat. Kalau dalam Islam, kalau sudah sampai terjun ke eksekusi perbuatan, kayak sudah berzina, itu baru ada hukum khusus. Tapi kalau dia baru membuat cuplikan, dia mengajarkan kepada orang, ini ada hukum tertentu tapi tidak sampai pada level pelanggaran kalau dia sudah melakukannya," jelasnya.

Oklin Fia Diperiksa Polisi

Diberitakan sebelumnya, selebgram Oklin Fia mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan penodaan agama dan asusila. Pemeriksaan itu buntut dari konten video Oklin Fia jilat es krim yang dibuatnya.

Oklin Fia diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dibuat Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia. Sebanyak 26 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar konten video Oklin Fia makan es krim.

Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia
Infografis Kenaikan Jumlah Pengguna Media Sosial di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya