Penyebar Video Panas Mirip Rebecca Klopper Raup Jutaan Rupiah per Bulan Lewat Grup Berbayar

Tersangka menyebar konten asusila mirip Rebecca Klopper melalui akun X @dedekkugem.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2023, 09:00 WIB
7 Potret Terbaru Rebecca Klopper, Kembali Curi Perhatian Usai Dugaan Video 'Mesranya' Viral
Rebecca Klopper (Sumber: Instagram/rklopperr)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka penyebar video panas mirip Rebecca Klopper telah diamankan pihak kepolisian. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF," tutur Ahmad kepada wartawan, Jumat (6/10/2023), seperti dilansir dari kanal News

Seperti diketahui, tersangka menyebar konten asusila ini melalui akun X atau Twitter @dedekkugem. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar akun X, tiga unit ponsel, serta enam buah SIM card.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BF tak hanya menyebarkan video panas mirip Rebecca Klopper saja. Ia secara rutin menyebarkan konten seperti ini, setiap hari.

"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," ujar Ahmad menambahkan.

Polisi berkseimpulan bahwa tersangka BF menggunakan akun @dedekkugem untuk menawarkan video panas mirip Rebecca Klopper. Orang-orang yang tertarik dengan konten seperti ini diajak bergabung ke sebuah grup Telegram berbayar.

"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu," jelas dia.

Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

6 Potret Rebecca Klopper Tanpa Makeup, Menawan di Usia 21 Tahun
6 Potret Rebecca Klopper Tanpa Makeup, Menawan di Usia 21 Tahun (Sumber: Instagram/rklopperr)

Tersangka BF diketahui sudah dicokok polisi sejak 1 September 2023 lalu di wilayah Riau.

Dia dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Berterima Kasih pada Polisi

Awal bulan ini, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper juga sudah berbicara mengenai penangkapan tersangka.

"Terkait berita pelaku yang sudah diamankan. Saya sudah mengkonfirmasi ke pihak penyidik bahwa memang benar sudah ada pelaku yang diamankan," ungkap Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023).

"Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Siber Polri. Yang pasti sudah benar ada yang diamankan," sambung Sandy Arifin.

 

Laporan ALMI ke Polisi

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul Arifin juga mengabarkan bahwa pihaknya membuat laporan ke polisi tekait beredarnya kontan tak pantas ini.

"Laporan polisi terkait tersebarnya video berkonten asusila yang dilakukan oleh publik figur berinisial RK (Rebecca Klopper)," ujar Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) Muhammad Zainul Arifin di Polda Metro Jaya, Senin 2 Oktober 2023.

 Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023.

(Nanda Perdana Putra/Liputan6.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya