Sudah jatuh tertimpa tangga. Mandra yang tengah menghadapi masalah akibat tertipu dalam kasus penjualan tanah, kini harus menerima kenyataan pahit. Rupanya, notaris yang dipercayanya dikabarkan menipunya mentah-mentah.
Awalnya, Mandra menyerahkan transaksi jual beli penjualan tanah miliknya kepada notarisnya Sugeng Purnawan SH. Ia sudah menerima uang sebesar Rp 150 juta sebagai uanag muka dari Sonia, si pembeli tanah.
Namun, tiba-tiba transaksi pembelian itu dihentikan. Ketika Mandra meminta kembali surat kepemilikan tanahnya, ternyata sertifikatnya itu sudah tidak ada
"Transaksi jual belinya tidak jadi dan saat mau diminta kembali sertifikatnya kepada Sugeng, sertifikat itu sudah tidak ada " jelas kuasa hukum Mandra, Teguh Samudera SH di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2013).
Mandra yang merasa ditipu oleh sang Notaris melaporkan kejadian yang tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Mandra melaporkan Sugeng dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
"Kami melapor pada 9 Desember 2012 tindak pidana dan perdata. Nanti akan mulai sidang pada tanggal 4 April (2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelasnya.
Selidik punya selidik bahwasaanya saat ini Sertifikat tanah seluas 1000 m3 yang dititipkan Mandra oleh Sugeng notarisnya sudah berpindah tangan ke Notaril lain Elsa Aminiarti SH. Kasus ini jadi semakin membingungkan karena ternyata sertifikat tanah milik Mandra justru dijadikan sebagai jaminan.
"Belakangan diketahui sertifikat itu sudah berada di tangan notaris lain, namanya Elsa Arminiati SH. Lebih mengejutkan lagi, surat tanah milik Mandra sudah menjadi hak milik orang lain bernama Eli Angraeni, digadai oleh Eli di BCA cabang Subang, Jawa Barat" Ucap Teguh.
Kabar sebelumnya menyebutkan, Mandra menjual tanah seluas 913 m2 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 2012 oleh seorang perempuan bernama Sonia. Saat itu, Sonia baru memberikan uang panjar sebesar Rp 150 juta sementara Mandra memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Sonia.
Rupanya, sertifikat tanah tersebut dijadikan Sonia sebagai agunan untuk kredit kepada Bank BCA cabang Subang, Jawa Barat dengan nilai peminjaman Rp4,2 miliar. Sertifikat tanah yang masih dengan atas nama Mandra itu membuat pelawak yang satu ini ikut terseret.
Hingga saat ini kasus penipuan yang tengah dialami Mandra masih dalam penyelidikan polisi. Manddra berharap sertifikat dan kepemilikan tanahnya tu segera kembali.(Des)
Awalnya, Mandra menyerahkan transaksi jual beli penjualan tanah miliknya kepada notarisnya Sugeng Purnawan SH. Ia sudah menerima uang sebesar Rp 150 juta sebagai uanag muka dari Sonia, si pembeli tanah.
Namun, tiba-tiba transaksi pembelian itu dihentikan. Ketika Mandra meminta kembali surat kepemilikan tanahnya, ternyata sertifikatnya itu sudah tidak ada
"Transaksi jual belinya tidak jadi dan saat mau diminta kembali sertifikatnya kepada Sugeng, sertifikat itu sudah tidak ada " jelas kuasa hukum Mandra, Teguh Samudera SH di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3/2013).
Mandra yang merasa ditipu oleh sang Notaris melaporkan kejadian yang tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Mandra melaporkan Sugeng dengan pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.
"Kami melapor pada 9 Desember 2012 tindak pidana dan perdata. Nanti akan mulai sidang pada tanggal 4 April (2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelasnya.
Selidik punya selidik bahwasaanya saat ini Sertifikat tanah seluas 1000 m3 yang dititipkan Mandra oleh Sugeng notarisnya sudah berpindah tangan ke Notaril lain Elsa Aminiarti SH. Kasus ini jadi semakin membingungkan karena ternyata sertifikat tanah milik Mandra justru dijadikan sebagai jaminan.
"Belakangan diketahui sertifikat itu sudah berada di tangan notaris lain, namanya Elsa Arminiati SH. Lebih mengejutkan lagi, surat tanah milik Mandra sudah menjadi hak milik orang lain bernama Eli Angraeni, digadai oleh Eli di BCA cabang Subang, Jawa Barat" Ucap Teguh.
Kabar sebelumnya menyebutkan, Mandra menjual tanah seluas 913 m2 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 2012 oleh seorang perempuan bernama Sonia. Saat itu, Sonia baru memberikan uang panjar sebesar Rp 150 juta sementara Mandra memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Sonia.
Rupanya, sertifikat tanah tersebut dijadikan Sonia sebagai agunan untuk kredit kepada Bank BCA cabang Subang, Jawa Barat dengan nilai peminjaman Rp4,2 miliar. Sertifikat tanah yang masih dengan atas nama Mandra itu membuat pelawak yang satu ini ikut terseret.
Hingga saat ini kasus penipuan yang tengah dialami Mandra masih dalam penyelidikan polisi. Manddra berharap sertifikat dan kepemilikan tanahnya tu segera kembali.(Des)