Liputan6.com, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani diketahui sempat mengajukan permohonan asal-usul anak dari pernikahannya dengan Mulan Jameela. Dhani mengajukan permohonan tersebut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2022 lalu.
Dody Hariyanto, yang kala itu menjadi kuasa hukum Dhani, mengungkap hasil dari permohonan yang diajukan. Ia menyebut, permohonan Dhani telah dikabulkan oleh pengadilan.
Advertisement
Baca Juga
"Ahmad Dhani dan Mulan melalui saya kuasa hukumnya mengajukan permohonan ke PA Jaksel asal-usul anak," ujar Dody Hariyanto di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024).
Advertisement
"Oleh PA Jaksel ditetapkanlah permohonan anak itu. Maka anak itu bisa menggunakan, kalau anak perempuan binti Ahmad Dhani, kalau laki-laki pakai bin ke Ahmad Dhani dan itu udah clear. Udah selesai alhamdulillah," Dody menambahkan.
Lengkapi Legalitas Pernikahan
Dody menjelaskan, pengajuan permohonan guna melengkapi legalitas pernikahan Dhani dan Mulan, dalam hal ini urusan anak. Sebab, Dhani dan Mulan awalnya menikah secara siri.
"Status hukumnya pernikahan siri terus ditarik ke perkawinan resmi. Maka anak ditarik walinya ke ayahnya (Ahmad Dhani)," jelas Dody.
Advertisement
Untuk Bikin Paspor
Dody melanjutkan, pengajuan asal-usul anak dilakukan Dhani dan Mulan untuk membuat paspor. Kebetulan, Dhani ingin mengajak anak-anaknya ikut tur Dewa 19 yang akan diselenggarakan di Amerika.
"Nah kebetulan anak ini pada saat Ahmad Dhani berencana mau tur ke Amerika dan lainnya, dia mengajukan permohonan dokumen paspor luar negeri, terhalang karena status anak itu harus ada penetapan pengadilan, diajukan lah," urai Dody.
Anak Sudah Miliki Paspor
Dody mengatakan, kejadian itu sudah lama berlalu. Bahkan menurutnya, kemungkinan anak-anak Dhani sudah memiliki paspor seperti alasan diajukannya permohonan.
"Udah (lama), mungkin udah punya paspor anaknya," ucap Dody.
Advertisement