Dito Mahendra Didakwa Atas Kepemilikan 9 Senjata Ilegal, Bakal Ajukan Nota Keberatan  

Dito Mahendra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

oleh Aditia Saputra diperbarui 15 Jan 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2024, 15:00 WIB
Dito Mahendra
Dito Mahendra terlihat saat digelandang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023). (Merdeka.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Dito Mahendra, yang merupakan pihak yang didakwa, menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1/2024). Pada tahap awal persidangan ini, Mahendra Dito Sampurna, pemilik nama tersebut, didakwa memiliki sebanyak 9 senjata ilegal. Ini termasuk 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun.

Informasi tersebut terungkap melalui pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menegaskan bahwa sebanyak 15 senjata ditemukan selama penggeledahan di kediaman Dito. 

Dalam membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Ariya Satria menyampaikan pasal yang berhubungan dengan kepemilikan senjata, yang menyatakan, "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak."

Lebih lanjut, Jaksa menginformasikan bahwa dari total 15 senjata yang ditemukan, posisinya terkonsentrasi di satu ruangan kerja di kediaman Dito, yang juga berfungsi sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 13 Maret 2023 dalam konteks kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

 

Penggeledahan

Dito Mahendra Berbaju Tahanan, Diseret ke Kantor Bareskrim Polri
Dito Mahendra diseret ke Kantor Bareskrim Polri dengan memakai baju tahanan berwarna orange. Dito Mahendra ditangkap di Bali setelah sempat buron atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Proses penggeledahan mengungkapkan bukan hanya senjata, tetapi juga sejumlah peluru, termasuk peluru untuk senapan laras panjang, peluru kecil untuk pistol S & W, dan peluru tajam 9 mm untuk pistol. Jaksa menjelaskan bahwa penyidik KPK dan Bareskrim Polri berkoordinasi untuk mengecek legalitas temuan senjata tersebut, termasuk perijinan dan verifikasi yang diperlukan. 

Dari 15 senjata yang ditemukan, hanya 6 di antaranya yang dapat menunjukkan surat izin. Sisanya, yaitu 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun, tidak memiliki dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan buku pas kepemilikan senjata api yang sah. Jaksa menjelaskan bahwa sebagian dari senjata yang dilengkapi dengan izin impor disimpan oleh Baintelkam Polri, sementara sisanya tidak dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan.

Jaksa juga menginformasikan bahwa penyidik menemukan 2.157 butir peluru yang masih aktif dan dapat berfungsi selama pemeriksaan laboratorium kriminalistik terhadap barang bukti senjata.

 

Jenis Senjata

Unggahan Nikita Mirzani soal Dito Mahendra. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Unggahan Nikita Mirzani soal Dito Mahendra. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Penggeledahan kembali dilakukan selama masa pelarian Dito, di mana penyidik menemukan 1 senjata api jenis pistol dan 2 airsoft gun di kediaman Dito di Canggu, Bali. Verifikasi kemudian dilakukan, dan Jaksa menyatakan bahwa 2 airsoft gun tersebut tidak terdaftar dalam database kepemilikan senjata api Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelkam Polri. 

Jaksa menyakini bahwa Dito Mahendra melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dalam persidangan, Dito menjelaskan niatnya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

 

Keberatan

 

Kuasa hukum Dito, Boris Tampubolon, menyatakan, "Baik, Majelis, kami akan mengajukan eksepsi. Kami minta waktu 1 minggu." Permintaan tersebut diterima oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara, yang memberikan waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/1) mendatang dengan agenda pembahasan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya