Liputan6.com, Jakarta Merespons kasus korupsi timah yang menempatkan Harvey Moeis suami Sandra Dewi sebagai tersangka, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan surat pencekalan terhadap para tersangka dan keluarga.
Usulan ini disampaikan bintang sinetron Bajaj Bajuri kepada Kejaksaan Agung RI. Tak hanya tersangka dan keluarga, mereka yang terindikasi kuat terlibat dalam korupsi timah termasuk para direksi BUMN pun layak dicekal.
Baca Juga
“Oleh karena itu, tadi secara terbuka saya menyatakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat pencekalan terhadap siapa pun yang terindikasi kuat termasuk para direksi BUMN,” kata Rieke Diah Pitaloka.
Advertisement
Jangan hanya swasta yang diincar. Menurutnya, direksi yang terindiksasi terlibat langsung maupun tak langsung patut dicekal karena diduga, kasus megakorupsi ini aksi korporasi bukan orang per orang.
Itu Harus Dicekal
Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2024), Rieke Diah Pitaloka mengingatkan publik, kasus korupsi timah ini merugikan negara sekitar Rp271 triliun. Ini bukan jumlah kecil.
“Itu harus dicekal juga siapa pun yang terlibat beserta keluarganya dicekal, jangan sampai ngabur karena ini uang nilainya juga tidak kecil,” bintang film Berbagi Suami menyambung.
Advertisement
Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang
Rieke Diah Pitaloka mengulas, kasus korupsi biasanya akrab dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karenanya, aparat penegak hukum patut mendalami potensi TPPU dalam kasus korupsi timah ini.
“Kami mendukung ada penelusuran terkait indikasi tindak pidana pencucian uang. Termasuk dalam beberapa perusahaan yang mungkin sumber uangnya dari situ. Mau itu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli perhiasan emas dan sebagainya,” imbaunya.
Bukan Hanya Kepada Para Direksi
Kepada jurnalis, berkali Rieke Diah Pitaloka menggarisbawahi pentingnya penerbitan surat pencekalan terhadap tersangka kasus korupsi timah beserta keluarganya dan mereka yang terlibat.
“Pencekalan itu bukan hanya kepada para direksi atau para CEO dari perusahaan swasta tapi juga kepada keluarganya,” Rieke Diah Pitaloka mengakhiri. Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan kasus ini.
Advertisement