Liputan6.com, Jakarta - Artis Tengku Dewi Putri mengugat cerai suaminya, Andrew Andika, di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat. Tengku Dewi mendaftarkan gugatan cerainya melalui ecourt pada 6 Juni 2024 lalu.
Tengku Dewi memutuskan menyudahi rumah tangganya dengan Andrew, setelah membongkar dugaan perselingkuhan yang dilakukan suami. Bahkan, Tengku Dewi sempat membongkar dugaan perselingkuhan itu di akun media sosialnya.
Baca Juga
Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi mengatakan, sidang perdana perceraian kliennya dengan Andrew digelar besok, Kamis, 20 Juni 2024. Sidang sendiri akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Kalau masalah Tengku Dewi besok sidangnya. Besok sidang di Pengadilan Agama Cibinong jam 10 (pagi)," ujar Minola di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Soal Kehadiran Tengku Dewi
Minola belum bisa memastikan apakah Tengku Dewi akan hadir di sidang perdana besok. Apalagi, Tengku Dewi juga sempat menanyakan tentang keperluannya hadir di sidang besok.
"Sampai akhir sih ketika ngomong-ngomong dia bertanya 'perlu hadir apa tidak?'," kata Minola mengutip ucapan Tengku Dewi.
Advertisement
Sedang Hamil Besar
Diakui Minola, dirinya juga akan memastikan kondisi Tengku Dewi, apakah memungkinkan untuk hadir. Apalagi, saat ini kliennya diketahui tengah hamil besar.
"Nanti saya akan lihat dulu bagaimana kondisi dia, kan sedang hamil tua. Kalau cukup sehat dan memang diperlukan, dia akan hadir," jelasnya.
Tuntut Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
Selain berpisah, Tengku Dewi juga diketahui menuntut hak asuh anak dari perceraiannya dengan Andrew. Termasuk calon anak yang kini masih dalam kandungan.
Di samping itu, Tengku Dewi juga menuntut nafkah anak kepada Andrew sebesar Rp20 juta per bulannya.
Advertisement