Liputan6.com, Jakarta - Jon Mathias selaku kuasa hukum Ammar Zoni, optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mempertimbangkan nota pembelaan kliennya dengan bijak. Jon berharap majelis akan menjatuhkan vonis rehab kepada Ammar.
"Ya kalau dia sakit kan untuk obati penyakitnya harus direhab. Korban penyalahgunaan narkoba kan harus disembuhkan, caranya ya direhab," kata Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga
"Kenapa Ammar ini kita minta asesmen, ya faktor itu. Satu, akibat memakai narkoba ini kan. Kedua bahwa Ammar ini ada sakitnya. Itulah dalam pembelaan kita ini ada alasan pemaaf juga," tambah Jon.
Advertisement
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh pengacara, diungkap alasan Ammar mengonsumsi narkotika karena depresi ditinggal orang yang paling disayangi.
Â
Â
Ayah Sakit dan Digugat Cerai Istri
Mulai dari mendiang ayahnya yang menderita sakit kanker, hingga gugatan cerai yang dilayangkan Irish Bella.
"Terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa. Mulai dari ayah yang sakit kanker stadium 4 sampai meninggal dunia. Saat keluar dari masa rehabilitasi, terdakwa digugat cerai," urai Jon.
Â
Advertisement
Bantah Terlibat Peredaran Narkoba
Jon juga membantah dakwaan jaksa yang menyebut kliennya terlibat peredaran narkoba, karena diduga memberikan modal kepada Akri Okohai yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Menurut Jon, bukti transfer Ammar ke Akri tidak dapat menjadi dasar kliennya terlibat perdagangan narkoba.
"Ya bisa aja kan duit itu dikasih Ammar untuk bisnis lain, kan bisa aja terjadi. Karena Ammar kan tidak terlibat bisnis itu. Misal ada orang datang pinjam duit ke saya mau bisnis cendol. Tiba tiba dia membeli narkoba, terus saya harus tanggung jawab? Ya nggak lah," jelasnya.
Â
Ditangkap Narkoba Ketiga Kalinya
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar harus kembali berurusan dengan hukum karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Mantan suami Irish Bella tersebut ditangkap di sebuah apartemen di Wilayah Serpong, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023.
Bersamaan dengan penangkapan Ammar, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 paket seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.
Advertisement