Liputan6.com, Jakarta Polisi masih terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang yang menjerat Tiko Aryawardhana. Bahkan, Tiko yang didampingi kuasa hukumnya, turut menghadiri gelar perkara kasus tersebut yang digelar di Polda Metro Jaya.
Sementara pihak Arina Winarto sebagai pelapor, hanya diwakili kuasa hukumnya yang baru. Menurut Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, dalam hal ini kuasa hukum pelapor tampak bingung dengan pertanyaan yang diajukan terkait dugaan penggelapan itu.
"Kami hadir lengkap ya, Mas Tiko sebagai principal kemudian tim kuasa hukum kami. Kemudian dihadiri juga oleh tim penyidik," ungkap Irfan Aghasar di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
Advertisement
"Dari sisi pelapor, AW, tidak hadir dalam proses gelar perkara khusus. Hanya diwakili tim kuasa hukum yang baru ditunjuk kemarin. Sehingga dalam proses jawab menjawab, kuasa hukum bingung dengan kuasa hukum pelapor ya," Irfan Aghasar menambahkan.
Â
Memberi Penjelasan
Sebagai terlapor, Irfan memastikan sudah memberi penjelasan secara rinci mengenai konstruksi laporan dugaan penggelapan yang dilayangkan Anita Winarto. Menurut Irfan, masalah ini bukan termasuk tindak pidana.
"Kita itu menjelaskan secara rinci konstruksi laporan mereka dan kita patahkan satu persatu. Dan semua peserta gelar mengerti sebenarnya proses ini seperti apa, dan menurut kami ini bukan suatu tindak pidana," jelas Irfan.
Â
Advertisement
Gelar Perkara
Irfan mengatakan, sebenarnya pihaknya meminta dilakukan gelar perkara sejak lama. Namun, agenda ini baru dapat dilakukan sekarang.
"Gelar perkara ini sudah kami mintakan pada Juni ya, bulan lalu. Baru terlaksana sekarang. Jadi tidak ada hubungannya dengan penundaan kemarin," ujarnya.
Â
Dugaan Penggelapan
Sebelumnya kasus Tiko terkait dugaan penggelapan berproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya ke depannya.
"Tunggu pasca gelar ini, kami menunggu informasi apakah akan ada pemanggilan atau menindaklanjuti hasil yang terbaik yang muncul di dalam gelar perkara hari ini. Saya belum tahu karena ini kan keputusan pasca pendalaman sesi kedua ini," ucap Irfan Aghasar.
Advertisement