Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kembali melempar sindiran setelah beberapa hari terakhir marak wacana restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum untuk kasus Lolly.
Diduga, kubu Vadel Badjideh sempat mewacanakannya setelah Nikita Mirzani memolisikan pacar Lolly ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan dan aborsi, September 2024.
Baca Juga
“Begini, dengan kalimat-kalimat itu, itu merupakan justifikasi. Mengakui adanya perbuatan salah. Kalau seseorang menggebu-gebu, terus dia ingin selalu minta supaya dilakukan perdamaian, padahal dia merasa tidak bersalah,” katanya.
Advertisement
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (5/10/2024), ia menekankan, jika memang Vadel Badjideh tak bersalah, untuk apa pusing mengupayakan restorative justice dengan Nikita Mirzani?
Kalau Memang Tak Bersalah, Tidak Usah Pusing
“Kalau memang tidak bersalah, (pihak Vadel Badjideh) tidak usah pusing-pusing dengan RJ sebelum saya menjelaskan RJ itu seperti apa,” terang Fahmi Bachmid kepada awak media.
Sah-sah saja menyelesaikan perkara lewat Restorative Justice. RJ diatur berdasar peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021. Esensi RJ adalah mengembalikan korban dalam keadaan seperti semula.
Advertisement
Tak Bisa Kembalikan Keadaan Korban Seperti Semula
Fahmi Bachmid menjelaskan, RJ biasanya diterapkan dalam kasus pidana terkait harta benda. Misalnya, ada orang dirugikan Rp5 miliar, itu bisa diselesaikan lewat RJ dengan mengembalikan uang tersebut.
“Tapi, dalam permasalahan (dugaan pencabulan dan aborsi) ini, tidak mungkin bisa mengembalikan keadaan (korban) seperti semula. Saya tidak perlu jelaskan,” urai Fahmi Bachmid.
Jangan Mimpi!
Diberitakan sebelumnya, kubu Nikita Mirzani terang-terangan menolak peluang RJ dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi yang menempatkan putrinya, Laura Meizani alias Lolly sebagai korban.
“Jadi, jangan bermimpi dalam persoalan ini untuk bertemu dengan Nikita Mirzani membahas dan menyelesaikan persoalan ini di luar hukum. Mustahil!” Fahmi Bachmid memperingatkan.
Advertisement