Liputan6.com, Jakarta Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, membeberkan kronologi atau detik-detik sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang digelar Kamis (6/2/2025), lalu berakhir ricuh. Terdakwa dalam kasus ini, yakni Razman Nasution, pengacara Vadel Badjideh.
Maryono menyesalkan sidang ricuh. Menurutnya, ricuh tak perlu terjadi karena pengumuman dan arahan Ketua Majelis Hakim pada hari itu sangat jelas. Para peserta sidang seharusnya mematuhi arahan Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga
Maryono membeberkan, sidang kasus pencemaran nama baik dimulai jam 10.30 sampai jam 11.00. Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim menjelaskan kepada terdakwa, tim kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum.
Advertisement
“Intinya bahwa salah satu hakim anggota berhalangan hadir, sehingga diganti hakim yang lain dan itu pakai penetapan untuk sementara saja. Selama hakim anggota yang satu itu melaksanakan dinasnya sampai selesai,” katanya.
3 Saksi Termasuk Pelapor
Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (7/2/2025), Maryono menguak sidang kemarin beragenda mendengar para saksi. Salah satunya, saksi pelapor yakni Hotman Paris Hutapea.
“Saksi dihadirkan Pak Jaksa tiga orang salah satunya adalah saksi pelapor, Hotman Paris. Setelah dicek satu-satu identitasnya kemudian sudah dilakukan penyumpahan atau janji, pelapor diperiksa yang pertama kali,” ujar Maryono.
Advertisement
Hal-Hal Yang Tabu
Setelah saksi diperiksa identitasnya dan disumpah, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa persidangan dinyatakan tertutup untuk umum khusus untuk kesaksian Hotman Paris. Ini bukan tanpa alasan.
“Karena sudah dipelajari oleh Majelis Hakim dalam musyawarahnya itu bahwa isi berita acara mengandung hal-hal yang tabu untuk didengar dan juga tabu untuk dilihat apabila di persidangan,” ia menyambung.
Diskors Sekitar 1 Jam
Maryono menjelaskan, dari situlah, terdakwa dan penasihat hukum melakukan hal-hal yang tak perlu terjadi di ruang sidang. Andai kubu Razman Nasution keberatan, sebenarnya disediakan ruang khusus untuk menyampaikannya.
Perintah hakim seharusnya dipatuhi. “Yang terjadi seperti itu sehingga sempat diskors kurang lebih 1 jam kemudian dibuka kembali. Ternyata tetap saja ribut, tetap saja ada hal yang tidak diinginkan,” Maryono mengahiri.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)