Liputan6.com, Jakarta Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Agendanya pembuktian dari pihak Paula Verhoeven selaku termohon.
Total sebanyak 42 bukti yang diserahkan pihak Paula Verhoeven di sidang cerai kali ini. Hanya saja, pihak Baim Wong mempertanyakan bukti asal atau pembanding yang tidak disertakan termohon.
Advertisement
Baca Juga
"Bukti yang diajukan 42 bukti. Namun dalam proses pembuktian, kita belum melihat bukti asalnya. Jadi setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding. Bahasa gampangnya harus bisa dicocokkan dengan aslinya," ujar Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong.
Advertisement
"Karena semua bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya HP-nya dibawa biar dicocokkan. Kedua, ini mana aslinya. Sesuai hukum acara, harus bisa diperlihatkan di hadapan majelis hakim bukti aslinya. Tadi semua bukti tidak bisa dibuktikan keasliannya," imbuhnya.
Baim Syuting di Yogyakarta
Pada sidang kali ini, Baim Wong maupun Paula Verhoeven tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing. Menurut Fahmi Bachmid, saat ini kliennya sedang berada di Yogyakarta untuk urusan pekerjaan.
"Baim syuting di Jogja, yang jelas dia sampaikan ke saya ada syuting," ungkap Fahmi Bachmid.
Advertisement
Bukti Tertulis, Cukup Diwakilkan
Ia mengatakan, Baim Wong akan mengusahakan hadir jika sidang mengagendakan keterangan saksi dari pihak termohon. Sebab, sang aktor ingin tahu keterangan yang disampaikan saksi terkait proses perceraian ini.
"Yang pasti dia akan hadir di saat ada keterangan saksi. Kalau bukti tertulis ini cukup diwakilkan saya. Tapi kalau ada saksi mungkin Baim akan hadir. Dia ingin tahu saksinya itu menerangkan seperti apa," jelasnya.
Dengan Bukti Aslinya
Sidang lanjutan perkara cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven akan kembali digelar pekan depan. Fahmi Bachmid menyebut majelis hakim masih memberi kesempatan kepada pihak termohon menyerahkan bukti, termasuk menghadirkan saksi.
"Ya diberi kesempatan ditunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa. Agendanya dikasih kesempatan bukti pada mereka, termasuk kalau ada saksi dan kita minta juga hadirkan bukti yang aslinya. Jadi bukti itu harus bisa dicocokkan keasliannya atau pembanding," ucap Fahmi Bachmid.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)