Velodiva Revolusi Industri Musik Indonesia, Jadi Solusi Musik Legal untuk Bisnis Komersial 

LMKN perkuat regulasi lewat Velodiva, solusi musik legal untuk bisnis komersial

oleh Tim Showbiz Diperbarui 25 Feb 2025, 20:38 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 14:20 WIB
LMKN perkuat regulasi lewat Velodiva
LMKN perkuat regulasi lewat Velodiva... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menanggapi adanya isu tentang ketidak transparansi dari hasil penarikan royalti Hak Komunikasi Kepada Publik yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta tidak adanya laporan penggunaan (usage) dari para Pengguna komersial, sebagaimana diatur dalam PP No. 56 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 9 Tahun 2022 bahwa distribusi royalti berdasarkan data penggunaan lagu (usage). 

Dalam langkah besar untuk merevolusi industri musik Indonesia, Velodiva resmi menjadi mitra teknologi pemutar musik komersial untuk LMKN, membuka era baru bagi pelaku bisnis / pengusaha yang mencari solusi musik legal dan terjangkau di sektor komersial.  

Kini, Velodiva menjadi pemain utama dalam penyediaan layanan Background Music Player yang dirancang khusus untuk bisnis (Business to Business/B2B) di seluruh Indonesia, dengan lebih dari 95% konten dari anggota PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) sudah tersedia di platform Musik Velodiva. Kolaborasi ini menandai tonggak sejarah penting dalam pengelolaan hak cipta dan distribusi musik untuk Hak Komunikasi Kepada Publik yang lebih transparan dan efisien. 

Turut hadir dalam acara jumpa pers hari ini di Hotel Fraser Setiabudi, Vedy Eriyanto, CEO & Founder Velodiva, Jusak Irwan Sutiono selaku Direktur Utama ASIRINDO, Dr. Syarifuddin, ST., MH, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Yessi Kurniawan selaku Komisioner LMKN, serta perwakilan dari asosiasi produser, LMK SELMI, DJKI dan LMKN. 

 

Promosi 1

Dukungan Penuh

LMKN perkuat regulasi lewat Velodiva
LMKN perkuat regulasi lewat Velodiva... Selengkapnya

Keberadaan Velodiva, yang didukung penuh oleh ASIRINDO, tidak hanya menjadi terobosan, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan hak cipta, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Platform ini memberikan akses kepada pelaku bisnis sebagai pengguna komersial untuk memutar musik secara sah, tanpa khawatir akan potensi pelanggaran hukum terkait hak cipta yang kerap mengancam banyak pelaku bisnis / pengusaha.  

Dalam sebuah pernyataan penting, Jusak Irwan Sutiono selaku Direktur Utama ASIRINDO, menegaskan kembali kepada seluruh pengguna komersial mengenai kewajiban mematuhi regulasi terkait penggunaan musik di area publik. “Penggunaan layanan musik pribadi, seperti YouTube, Spotify, Apple Music, Pandora, dan Amazon Music, untuk keperluan komersial, dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan dampak besar terhadap bisnis,” ujar Jusak.

“Syarat dan ketentuan dari platform-platform besar ini secara jelas mencantumkan bahwa layanan mereka hanya diperuntukkan untuk penggunaan pribadi dan hiburan  individu, serta tidak dapat digunakan untuk kegiatan komersial. Penggunaan yang tidak sesuai ini berpotensi menimbulkan masalah hukum terkait hak cipta dan royalti, yang berisiko merugikan para pelaku bisnis," tambah Jusak.

 

Jawaban Permasalahan

Velodiva yang hadir sebagai jawaban atas permasalahan ini, menjadi platform sah dan berlisensi untuk memenuhi kebutuhan musik di tempat-tempat komersial, seperti restoran, toko, hotel, dan area publik lainnya. Dengan menyediakan solusi yang legal dan transparan, Velodiva mendukung pelaku bisnis/pengusaha untuk beroperasi dengan tenang dan menghindari resiko hukum, serta berkontribusi pada perkembangan industri musik Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya