Putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8+200, yang mengarah ke Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (8/9/2013) dini hari. Mobil Mitsubishi Lancer bernomor B 80 SAL yang dikendarai Dul lepas kendali lalu menabrak pembatas.
Nahasnya, kecelakaan lain tak dapat dihindarkan. Sebab, di saat bersamaan minibus Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi. Korban tewas pun berjatuhan sampai berjumlah enam orang. Adapun Dul selamat namun mengalami patah kaki dan memar pada bagian kepala. [Baca: 4 Fakta Pascakecelakaan Anak Ahmad Dhani].
Bila dilihat dari usia Dul yang baru beranjak 13 tahun, dipastikan dia belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Beberapa keluarga Dul yang ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin, masih bungkam dikonfirmasi mengenai hal itu. [Baca: Baru Berusia 13 Tahun, Bagaimana Dul Bisa Bebas Nyetir?].
Salah satu polisi yang juga berada di sana juga belum mau berkomentar banyak. "Nanti saja. Sekarang kami masih mengumpulkan data-data," ujarnya.
Sementara, Ahmad Dhani mengaku putra bungsunya itu tak pernah diizinkan mengemudi mobil. Mewakili Dhani, paman Dul yang bernama Jerry memastikan keponakannya tersebut tak pernah dizinkan Dhani untuk mengendarai mobil. Selama ini, kata dia, Dul selalu ditemani supir ketika bepergian. [Baca: Ahmad Dhani Tak Pernah Izinkan Dul Bawa Mobil].
"Dul tidak diizinkan dan tidak pernah dizinkan membawa mobil. Karena dia masih kecil ya," ucap Jerry.
Adapun pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto sudah melihat kondisi putra Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul di rumah sakit. Ketika berada di dalam, Kak Seto sempat berbincang dengan Dhani.
Dari obrolannya, diketahui Dul akhirnya mengendarai mobil sendiri karena supir yang biasa menemaninya sedang tak berada di rumah. Saat itu Dul ingin mengantar sang kekasih, Arin, pulang.
"Kebetulan waktu itu nggak ada supir. Memang sudah dilarang," kata Kak Seto ditemui saat hendak meninggalkan Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin. [Baca: Dul Ahmad Dhani Bawa Mobil Karena Tak Ada Supir].
Normalnya, seseorang yang lalai dalam mengemudi kendaraan lalu menyebabkan kematian orang lain bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono yang ditemui di rumah sakit juga membenarkan hal itu. Namun masalahnya Dul masih berusia 13 tahun.
"Makanya kami masih melakukan penyelidikan dulu," ucap Agung.(Waswas/Adt/Ans)
Nahasnya, kecelakaan lain tak dapat dihindarkan. Sebab, di saat bersamaan minibus Grand Max melaju dengan kecepatan tinggi. Korban tewas pun berjatuhan sampai berjumlah enam orang. Adapun Dul selamat namun mengalami patah kaki dan memar pada bagian kepala. [Baca: 4 Fakta Pascakecelakaan Anak Ahmad Dhani].
Bila dilihat dari usia Dul yang baru beranjak 13 tahun, dipastikan dia belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Beberapa keluarga Dul yang ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin, masih bungkam dikonfirmasi mengenai hal itu. [Baca: Baru Berusia 13 Tahun, Bagaimana Dul Bisa Bebas Nyetir?].
Salah satu polisi yang juga berada di sana juga belum mau berkomentar banyak. "Nanti saja. Sekarang kami masih mengumpulkan data-data," ujarnya.
Sementara, Ahmad Dhani mengaku putra bungsunya itu tak pernah diizinkan mengemudi mobil. Mewakili Dhani, paman Dul yang bernama Jerry memastikan keponakannya tersebut tak pernah dizinkan Dhani untuk mengendarai mobil. Selama ini, kata dia, Dul selalu ditemani supir ketika bepergian. [Baca: Ahmad Dhani Tak Pernah Izinkan Dul Bawa Mobil].
"Dul tidak diizinkan dan tidak pernah dizinkan membawa mobil. Karena dia masih kecil ya," ucap Jerry.
Adapun pemerhati anak Seto Mulyadi atau Kak Seto sudah melihat kondisi putra Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul di rumah sakit. Ketika berada di dalam, Kak Seto sempat berbincang dengan Dhani.
Dari obrolannya, diketahui Dul akhirnya mengendarai mobil sendiri karena supir yang biasa menemaninya sedang tak berada di rumah. Saat itu Dul ingin mengantar sang kekasih, Arin, pulang.
"Kebetulan waktu itu nggak ada supir. Memang sudah dilarang," kata Kak Seto ditemui saat hendak meninggalkan Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, kemarin. [Baca: Dul Ahmad Dhani Bawa Mobil Karena Tak Ada Supir].
Normalnya, seseorang yang lalai dalam mengemudi kendaraan lalu menyebabkan kematian orang lain bisa dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Kanit Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono yang ditemui di rumah sakit juga membenarkan hal itu. Namun masalahnya Dul masih berusia 13 tahun.
"Makanya kami masih melakukan penyelidikan dulu," ucap Agung.(Waswas/Adt/Ans)