Kuasa Hukum: Asmirandah Tidak Hamil Duluan

Pengacara Asmirandah menegaskan kalau kliennya tidak hamil di luar nikah.

oleh Julian Edward diperbarui 18 Des 2013, 14:10 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 14:10 WIB
asmirandah-3-131127b.jpg
Kuasa hukum Asmirandah, Afdal Zikri, menyambut baik putusan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, yang mengabulkan pembatalan pernikahan antara Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno). Dengan putusan ini, terbukti bahwa alasan Andah dan Vanno menikah diam-diam pada 17 Oktober lalu bukan karena hamil duluan.

"Saya sudah tanyakan ke Andah. Pembatalan pernikahan ini diajukan karena tidak mengakibatkan akibat hukum yang lain. Kalau dia hamil tentu bukan pembatalan pernikahan yang diajukan, tetapi gugat cerai. Karena dia tidak hamil, jadi yang diajukan pembatalan pernikahan," ujar Afdal di PA Depok, Rabu (18/12/2013).

Dengan batalnya pernikahan antara Andah dan Vanno, Afdal berharap agar isu negatif soal Andah yang hamil duluan akan berakhir di masyarakat. "Semoga jawaban ini mengakhiri pikiran negatif soal Andah ya. Isu bahwa hamil, Insyaallah isu itu berakhir," terang dia.

Lagipula, diakui Afdal, pembatalan pernikahan ini merupakan kesepakatan dua belah pihak. Sehingga diyakini, pihak Vanno takkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Karena tuntutan ini diajukan oleh kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhirinya. Insyaallah nggak ada tuntutan lagi baik perdata atau pidana," ujar Afdal. (fei)

Baca juga:

Pengadilan Agama Depok Sebut Pernikahan Asmirandah Ternoda
Asmirandah Resmi Disebut Janda Batal Nikah
Asmirandah Jawab Tudingan Pindah Agama
Beredar Kabar Asmirandah Pindah Keyakinan


Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya