Putusan Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, menjadikan Asmirandah memliki status baru, yakni Janda Batal Nikah. Diakui kuasa hukumnya, Afdal Zikri, Asmirandah tegar menghadapi pembatalan pernikahannya dengan Jonas Rivanno.
Sesuai perkiraan, Rabu (18/12/2013), majelis hakim PA Depok, Jawa Barat, membacakan putusan atas perkara batal nikah yang diajukan Andah. Proses sidang yang berlangsung selama satu bulan itu berakhir dengan dikabulkannya pembatalan pernikahan tersebut. Sejak jauh-jauh hari, Andah pun menyiapkan hatinya untuk putusan ini.
"Masing-masing orang punya perasaan. Sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa Andah untuk permohonan ini sangat kuat, tidak terlena oleh perasaan sentimentil. Dia kuat hadapinya, karena ini untuk mengakhiri semua sengketa baik sama pihak lain, atau Andah dengan Jonasnya," kata Afdal.
Diakuinya, semakin mendekati hari putusan, ia dan Andah kian intens berkomunikasi. "Bahkan, semalam pun kami masih komunikasi membahas ini. Nanti kan putusan ini masih perlu 14 hari sebelum jadi tetap. Semoga saja lancar dan tidak ada banding karena ini memang kesepakatan bersama," ujar Afdal. (fei)
Sesuai perkiraan, Rabu (18/12/2013), majelis hakim PA Depok, Jawa Barat, membacakan putusan atas perkara batal nikah yang diajukan Andah. Proses sidang yang berlangsung selama satu bulan itu berakhir dengan dikabulkannya pembatalan pernikahan tersebut. Sejak jauh-jauh hari, Andah pun menyiapkan hatinya untuk putusan ini.
"Masing-masing orang punya perasaan. Sebagaimana yang sudah saya sampaikan bahwa Andah untuk permohonan ini sangat kuat, tidak terlena oleh perasaan sentimentil. Dia kuat hadapinya, karena ini untuk mengakhiri semua sengketa baik sama pihak lain, atau Andah dengan Jonasnya," kata Afdal.
Diakuinya, semakin mendekati hari putusan, ia dan Andah kian intens berkomunikasi. "Bahkan, semalam pun kami masih komunikasi membahas ini. Nanti kan putusan ini masih perlu 14 hari sebelum jadi tetap. Semoga saja lancar dan tidak ada banding karena ini memang kesepakatan bersama," ujar Afdal. (fei)