Rachmawati Bantah Pendemo Bayaran Orang Suruhannya

Rachmawati Sukarnoputri membantah kalau pendemo bayaran yang menolak film Soekarno atas suruhannya.

oleh Yazir Farouk diperbarui 24 Des 2013, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Des 2013, 19:00 WIB
rachmawati-soekarnoputri-2-130606c.jpg
Pengacara Rachmawati Soekarnoputri, Muannas Alaidid menegaskan aksi unjuk rasa menolak penayangan film Soekarno: Indonesia Merdeka bukan atas suruhan kliennya.

Demonstrasi yang diramaikan ratusan orang itu berlangsung di depan gedung bioskop XXI Planet Hollywood, Gatot Subroto, Jakarta Selatan dan kantor Multivision Plus Pictures (MPV), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013)

"Pada intinya aksi tersebut bukan atas gerakan atau suruhan Ibu Rachma. Beliau tidak tahu sama sekali mengenai hal itu," kata Muannas saat berbincang di kawasan Senayan, Jakarta Pusat hari ini.

Lebih lanjut Muannas mengatakan, pihaknya memang keberatan dengan penayangan film garapan Hanung Bramantyo itu. Tapi bukan berarti, semua tindakan penolakan seperti aksi unjuk rasa misalnya, otomatis ditunggangi kliennya. "Justru beliau tadi tanya 'memang ada demo?'," ucap Muannas.

Nama Rachmawati, lanjut Muannas, pun tercoreng lantaran tak sedikit pendemo tersebut diketahui sebagai massa bayaran. Karena menurutnya, opini di masyarakat saat ini, Rachma lah yang paling vokal mengecam film itu.

"Kan kami sudah tegaskan kalau aksi itu bukan dari kami dan tanpa sepengetahuan Ibu Rachma. Apalagi katanya ada pendemo bayaran. Ibu Rachma nggak tahu," tegasnya.

Di sisi lain, Rachma memang telah melaporkan Hanung dan produser Ram Punjabi ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pelanggaran hak cipta. Putri ke-3 Presiden pertama RI Soekarno itu menuding Hanung mencuri idenya untuk menggarap film itu.

Selain itu, Rachma juga membawa masalah ini ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kabar terakhir, pengadilan telah memerintahkan untuk menyita master film dan melarang film itu tayang di bioskop. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya