Ahmad Dhani tak akan mencabut laporannya terhadap Farhat Abbas di Polda Metro Jaya. Bos Republik Cinta Manajemen itu melaporkan Farhat atas tudingan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.
"Proses hukum ini mencari jawaban apakah boleh orang menghujat orang lain lewat sosmed? Kalau dilarang, berarti proses hukumnya berjalan," kata Ramdan saat dihubungi wartawan, Senin (13/1/2014).
Lebih lanjut Ramdan mengatakan, kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami kliennya bisa jadi pelajaran bagi orang lain juga. Setiap individu, lanjutnya, tak bisa sembarangan menghujat melalui media sosial seperti twitter misalnya.
Advertisement
"Kalau Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) bermanfaat, tentunya hukum itu berjalan. Kalau jadi pajangan doang, jangan dijalani hukumnya," jelas Ramdan.
Untuk itu, Ramdan meminta agar Farhat segera ditahan polisi jika memang kelak menjadi tersangka mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dia juga yakin masyarakat akan senang karena Farhat tak bisa lagi berkicau sembarangan di twitter.
"Kalau (Farhat) sudah ditahan kan jadi enak ya sepi. Dia jadi nggak ada alat komunikasi kalau sudah ditahan. Dunia maya jadi aman," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2013. Bos Republik Cinta Manajemen itu merasa nama baiknya dicemarkan lewat kicauan Farhat di twitter yang menghujat dirinya.(Yaz/Mer)
Baca juga:
Pengacara Ahmad Dhani Berharap Farhat Abbas Segera Ditahan