Liputan6.com, Surabaya - Anggota unit I Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Jatim menangkap pria berinisial (RSS), pembina pramuka asal Surabaya, yang telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
RSS mengatakan pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada anggota pramuka binaannya pada 2016. Korbannya siswa kelas 2 SMP. Saat melakukan perbuatannya, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup pramuka inti. Aksinya tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.
"Tersangka melakukan tindakan tersebut di rumahnya, di daerah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya," ujar dia.
Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka dijerat pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polisi Tembak Pelaku Pencurian Toko Swalayan di Sidoarjo
Sebelumnya, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menindak tegas dengan memberikan tembakan terukur kepada pelaku pencurian dengan kekerasan di sejumlah toko swalayan yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini karena cukup meresahkan masyarakat.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh dua orang pelaku yakni AH dan TS.
"Pada saat akan ditangkap, AH terpaksa ditindak dengan tembakan terukur karena berusaha menyerang petugas. Setelah itu, ketika dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong oleh petugas kesehatan, pelaku dinyatakan meninggal dunia," kata dia, di Mapolresta Sidoarjo, seperti dikutip dari laman Antara, Senin, 15 Juli 2019.
Ia menuturkan, untuk satu tersangka lainnya, TS ditangkap petugas dengan sejumlah barang bukti aksi pencurian yang dilakukan di sejumlah tokoh swalayan.
“Dari tangah tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 20 juta, senjata tajam jenis clurit dan pisau, helm dan kendaraan roda dua yag digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya,” kata dia.
Ia menuturkan, tidak hanya di Sidoarjo saja, dua pelaku yang berhasil ditangkap itu biasa melakukan aksinya di Pasuruan, karena dari informasi yang dilakukan, setelah melakukan aksinya di Tanggulangin Sidoarjo, pelaku juga melakukan aksinya di Beji, Pasuruan, Jawa Timur.
"Kami juga telah mengumpulkan sejumlah manajer toko swalayan yang ada di Sidoarjo untuk berkoordinasi terkait dengan permasalahan pencurian dengan kekerasan yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat. Apalagi, para pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai korbannya saat beraksi," kata dia.
Terhadap tersangka itu, ia menuturkan telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1-e, 2-e KHUP diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk senantias melaporkan kepada petugas jika melihat ada tindakan-tindakan yang mencurigakan, termasuk menggunakan aplikasi Delta Siap yang di dalamnya terdapat tombol panic yang bisa digunakan oleh masyarakat," kata dia.
Advertisement