Anggaran Pilkada Surabaya 2020 Bakal Naik, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengusulkan anggaran Pilkada Surabaya 2020 kepada pemerintah kota dan DPRD Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2019, 19:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya diusulkan menjadi Rp 85,3 miliar pada 2020. Angka ini naik dari Pilkada Surabaya 2015 sebesar Rp 85,1 miliar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengusulkan anggaran Pilkada Surabaya pada 2020 tersebut kepada Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.

"Ada beberapa nomenklatur anggaran yang harus perlu disesuaikan dengan perkembangan yang ada,” ujar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, seperti melansir Antara, Kamis (22/8/2019).

Penyesuaian anggaran itu karena pengadaan formulir C-6 pada Pilkada 2015 ditulis tangan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan pada Pilkada 2020 diprediksi dicetak langsung. Hal ini dilakukan agar KPPS tidak terlalu susah menulisnya.

"Kasihan nantinya, ini yang membuat pembengkakan di anggaran ini," tutur dia.

Sejauh ini, ia juga menuturkan belum terdapat kendala. Akan tetapi, berdasarkan Peraturna KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hidah Daerah pada 1 Oktober 2020 belum disahkan.

“Berdasarkan informasi yang kami terima baik dari pemkot maupun DPRD Surabaya bahwa anggaran untuk 1 Oktober 2020 itu belum disahkan,” ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan dan selanjutnya akan didiskusikan bersama bagaimana teknis penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tidak terlambat tetapi tidak juga menyalahi peraturan.

"Di setiap penyusunan anggaran jumlah pasangan calon pasti berpengaruh terhadap besaran anggaran yang diajukan namun anggaran Rp 85,2 miliar ini dengan desain lima pasangan calon," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pelantikan Anggota DPRD Surabaya pada 24 Agustus

Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya, Armuji mengharapkan seluruh anggota dewan terpilih baik petahana maupun yang baru bisa menjaga kondusivitas dan kerukunan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.

Adapun 49 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 akan dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Agustus 2019.

"Terima kasih atas kehadiran bapak ibu dalam gladi bersih pelantikan. Kami siap memberikan pelayanan kepada bapak ibu anggota dewan terpilih setelah acara pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan pada 24 Agustus 2019," kata Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto Anwar di acara gladi bersih di gedung DPRD Surabaya, Rabu, 21 Agustus 2019 seperti melansir Antara.

Diketahui salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, yakni Ratih Retnowati (Partai Demokrat) menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengusulkan penundaan pelantikan terhadap anggota DPRD Surabaya berstatus tersangka ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Surabaya.

Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi menuturkan, salah satu kewajiban KPU, jika terdapat anggota DPRD terpilih jadi tersangka, maka mengusulkan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan kepada gubernur melalui wali kota sampai berkekuatan hukum tetap.

Dia menuturkan, setelah penetapan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 beberapa waktu lalu, pihaknya telah berkirim surat terkait ada dan tidaknya 50 anggota dewan tersebut yang menjadi tersangka kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sejauh ini yang sudah berkirim surat berupa informasi adalah Kejaksaan Tanjung Perak dengan menyebut salah satu caleg bernama Ratih Retnowati (Partai Demokrat) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Jasmas," kata dia.

Hal itu sesuai dengan Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bahwa dalam hal calon anggota DPRD kabupaten, kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya