Ini Alat Bukti yang Jerat Tri Susanti Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Tri Susanti, warga Bhaskara Utara Mulyorejo, Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar atau hoaks.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 29 Agu 2019, 15:16 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2019, 15:16 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Tri Susanti alias Mak Susi (52) warga Bhaskara Utara Mulyorejo, Surabaya, sebagai tersangka  kasus dugaan penyebaran informasi tidak benar atau hoaks. 

Tri Susanti merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) aksi saat pengepungan terhadap Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, pada 16 Agustus 2019.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 11 lembar screen shoot percakapan, empat handphone, kemeja lengan panjang warna biru, topi, syal dan beberapa akun tersangka di media sosial.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, ada dua kasus yang ditangani dua tim. Pertama kasus dugaan perusakan yang ditangani Polrestabes Surabaya. Saat ini dalam proses penyelidikan untuk mencari bukti dan saksi.

"Kedua terkait kasus penyebaran hoaks dan provokasi yang ditangani polda Jatim. Penyidik sudah memeriksa 29 saksi, meliputi 7 ahli dan 22 saksi masyarakat," tutur Luki di balai wartawan Mapolda Jatim, Rabu (29/8/2019).

Luki menuturkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan TS (Tri Susanti) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerusuhan dan keributan.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kata Kuasa Hukum

Sebelumnya, Sahid, kuasa hukum Koordinasi Lapangan (Korlap) aksi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, mempertanyakan kejelasan barang bukti yang di miliki polisi. 

Sahid menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.

"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, kenapa yang ngirim foto enggak ditanya," tutur dia, Kamis (29/8/2019). 

Sahid mengatakan, tidak hanya HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari youtube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Mak Susi dengan sebuah televisi pada 16 Agustus 2019. 

Saat itu, Mak Susi mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," ujar dia.

Ia menyatakan, kliennya tidak mengetahui jika video tersebut beredar. Namun ia menegaskan jika video tersebut adalah hasil dari wawancara dengan wartawan. Ia pun menegaskan jika tidak ada ujaran kebencian dari Mak Susi atas insiden di Asrama Papua. "Ya kita juga mempertanyakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya