Sidoarjo Kembangkan Wilayah Kawasan Timur

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, konsep pengembangan wilayah kawasan Timur melalui penataan ruang untuk kesejahteraan masyarakat.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2019, 12:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pemkab Sidoarjo bersama pihak terkait bahas konsep pengembangan wilayah kawasan timr dalam focus group discussion (FGD). (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah mengharapkan, hasil focus group discussion (FGD) mengenai konsep pengembangan wilayah kawasan timur dapat memberikan solusi dan langkah alternatif mengenai penataan ruang dan pengembangan wilayah terutama di kawasan timur.

Saiful mengatakan, konsep pengembangan wilayah kawasan Timur melalui penataan ruang untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Aspek penting dalam pencapaian tujuan penataan ruang adalah aspek perencanaan pertanahan atau penatagunaan tanah," ujar dia, ditulis Minggu (22/9/2019). 

Saiful mengatakan, perencanaan pertanahan bertujuan untuk mengatur dan mewujudkan penguasaan penggunaan serta pemanfaatan tanah agar sesuai dengan rencana tata ruang. 

"Dalam FGD kali ini ada empat aspek pertanahan yang dibahas bersama. Yang pertama masalah pengaturan penguasaan, kepemilikan tanah serta penataan penggunaan, pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo," ujar dia. 

Kedua, sistem administrasi pertanahan dan pengendalian hak kepemilikan sebelum dan sesudah berlakuknya Online Single Submission (OSS). Ketiga, penataan hak atas tanah dalam rangka pengembangan wilayah timur. 

"Dan yang terakhir adalah konsep pengembangan wilayah Timur Sidoarjo dalam bentuk pola dan struktur ruang sebagai panduan pemanfaatan ruang secara teknis," ucapnya. 

Saiful mengatakan, ketersediaan tanah saat ini sangat terbatas. Sedangkan permintaan tanah semakin besar akibat pertambahan penduduk yang cukup banyak. 

Tidak menutup kemungkinan hal tersebut menjadikan konflik antara tanah pertanian dengan kebutuhan pembangunan perumahan, industri dan daerah perdagangan. 

"Oleh karenanya pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang," ujar dia. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pembangunan Wilayah

Laju perkembangan pembangunan wilayah harus senantiasa diikuti, diawasi dan dikontrol dengan baik. Hal tersebut agar tercapai tujuan rencana tata ruang wilayah yakni pemanfaatan ruang secara optimal,serasi dan berkeadilan. 

Ia mengatakan, perencanaan tata ruang harus selalu digunakan sebagai landasan hukum bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan kondisi, keadaan dan potensi daerah masing-masing. 

"Untuk itu diperlukan sarana pengendalian dan pencegahan yang di antaranya diwujudkan dalam bentuk perizinan yakni izin pemanfaatan ruang," tuturnya. 

Saiful berharap hasil, FGD kali ini bisa menjadi dasar dan arahan reformasi agraria khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

"Kami mengharapkan melalui FGD kali ini dapat memberikan solusi berupa langkah-langkah alternatif baru dalam mengidentifikasi hal-hal apa saja yang perlu dipedomani pasca berlakunya OSS atau sistem perizinan online di Sidoarjo pada aspek pertanahan tentang penataan ruang serta pengembangan wilayah di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya