Pemkot Surabaya Bakal Pakai 3 Aset Tanah untuk Fasilitas Publik

Pemkot Surabaya bakal pakai aset tanah yang izin pemakaiannya sudah berakhir untuk fasilitas publik.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 02 Okt 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 20:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Seiring perkembangan kemajuan kota dan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal memanfaatkan tanah aset yang tersebar di beberapa lokasi untuk pembangunan gedung parkir dan lapangan olahraga. 

Harapannya, kebutuhan fasilitas publik bisa terakomodir, sehingga ketertiban dan pendapatan Surabaya juga lebih meningkat. Rencananya ada beberapa lahan aset yang bakal digunakan untuk kebutuhan fasilitas publik.

Yakni, di Jalan Urip Sumoharjo No 5-7 dengan luas 763,20 meter persegi dan di Jalan Urip Sumoharjo No 8 Surabaya, dengan luas 349,53 meter persegi, saat ini digunakan oleh Yayasan Pendidikan Udatin. 

Kemudian di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya, dengan luas 1.206 meter persegi dan di Jalan Gubeng Kertajaya IV B No. 34, saat ini digunakan Perguruan Ilmu Sejati. Sedangkan di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, dengan luas 470 meter persegi, saat ini digunakan Yayasan Praja Mukti.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu (Yayuk) mengatakan, karena lokasi-lokasi ini dinilai strategis, Pemkot Surabaya bakal memanfaatkan lahan aset itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi itu sudah berakhir.

"Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” kata dia, Rabu (2/10/2019).

Dia menuturkan, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan UDATIN, salah satunya masih bisa  digunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir. 

Hal sama juga dilakukan pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur Nomor 32 Surabaya. Nantinya pemkot masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. 

Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemkot  kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.

"Karena lokasi itu dari sisi izinnya sudah berakhir dan mereka tidak perpanjang, tapi kalau misalnya mereka tetap gunakan, kita akan berikan lokasi satunya, sehingga kebutuhan mereka bisa tetap terpenuhi dan kebutuhan Pemkot Surabaya bisa terakomodir,” kata dia.

Sementara itu, Yayuk menyebut, untuk lahan aset yang berada di Jalan Kupang Segunting III / 12 C Surabaya, bakal digunakan pemkot untuk kebutuhan lapangan olahraga. Pihaknya menilai di lokasi tersebut saat ini sudah menjadi kawasan padat penduduk. Sehingga kebutuhan ruang terbuka publik dinilai juga penting. 

"Nantinya aset yang digunakan Yayasan Praja Mukti akan digunakan pemkot untuk lapangan olahraga, karena berada di tengah perkampungan, ini proses komunikasi dengan yayasan," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Ganti Rugi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Terkait ganti rugi bangunan, Yayuk menuturkan, Pemkot Surabaya telah menggandeng tim independen untuk menentukan nilai ganti rugi bangunan. Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pemegang IPT (Izin Pemakaian Tanah) agar memahami, bahwa ini untuk kebutuhan publik yang lebih luas. 

"Terkait biaya ganti rugi bangunan sudah kita siapkan, saat ini sedang proses negosiasi. Kami upayakan negosiasi selesai di tahun 2019,” ujar dia.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan memastikan, Pemkot Surabaya juga akan tetap mengakomodir kebutuhan siswa di Yayasan Praja Mukti yang saat ini masih mengemban pendidikan di sana. 

"Sejalan dengan proses yang dilakukan, kami juga menyiapkan untuk anak-anak yang sudah bersekolah di sana, nanti akan dibantu dengan dicarikan sekolah terdekat dengan kualitas dan standar yang sama,” kata Ikhsan.

Sementara itu, Ikhsan menyebut, bagi para guru yang masih mengajar di Yayasan Praja Mukti, pastinya juga akan diakomodir untuk difasilitasi mengajar di sekolah yang lain. Pihaknya juga memastikan siap membantu kebutuhan para guru tersebut. 

"Kami siap untuk memfasilitasi guru sama dengan para siswa, akan kita fasilitasi untuk kemudian ke mana berikutnya mereka mengajar,” ujar dia.

Gandeng Kejaksaan

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Untuk mewujudkan hal itu, Pemkot Surabaya telah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk membantu memfasilitasi dan komunikasi dengan pemegang izin pemakaian tanah (IPT). Dengan begitu diharapkan kebutuhan pemegang IPT dan Pemkot Surabaya sama-sama bisa terakomodir.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Kejari Surabaya, Arjuna Meghanada menambahkan, karena prinsipnya adalah Pemkot Surabaya melakukan program pembangunan sesuai dengan kebutuhan kota yang semakin dinamis dan berkembang. Apalagi nantinya lahan itu digunakan untuk kebutuhan publik bukan komersial. 

"Saat ini aset tersebut masih dikuasai pihak lain, namun apabila ini dibutuhkan Pemkot Surabaya untuk kepentingan umum dan perjanjian hukum sudah selesai, maka ini bisa diambil alih," kata Arjun.

Oleh karena itu, pihaknya juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian hukum agar mendukung langkah pemkot tersebut. Apalagi, aset itu bakal digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Namun demikian, Pemkot Surabaya tetap tidak menghilangkan hak-hak pemegang hukum tersebut. 

"Untuk itu kita lakukan langkah-langkah ambil jalan tengah agar tidak terjadi sengketa. Namun yang penting bahwa untuk kita melakukan sosialisasi tersebut tidak menghilangkan hak-hak yang berkepentingan dengan hukum," pungkasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya