Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Atap Sekolah Ambruk di Pasuruan

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan korban jiwa.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2019, 15:23 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2019, 15:23 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan korban jiwa.

"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019), demikian mengutip Antara.

Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.

Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah di Pasuruan saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.

"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujar dia.

Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.

"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.

Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, Polda Jatim juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Atap Sekolah Ambruk, Polisi Sebut Ada Faktor Lalai dan Korupsi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menyebut insiden atap kelas SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur yang ambruk hingga menelan korban jiwa karena faktor kelalaian konstruksi bangunan gedung sekolah tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Frans Barung Mangera menuturkan, faktor tersebut didapat setelah tim laboratorium forensik menyelesaikan gelar perkara.

"Ada dua kasus yang ditemukan tim forensik dalam kasus tersebut. Pertama, soal kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan luka-luka dan kasus tindak pidana korupsi," ujar dia kepada wartawan, seperti mengutip Antara, Jumat, 8 November 2019.

Dugaan korupsi, kata dia, karena ditemukan banyak hal yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada. Hal itu seperti indikasi material yang tidak sesuai dan ada ketentuan daripada konstruksi yang tidak dilakukan oleh pihak pelaksana proyek.

Terkait beberapa temuan itu, Barung menyatakan, polisi telah mengantongi nama yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Dalam waktu dekat akan disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

"Kapolda Jatim konsen terhadap kasus ambruknya sekolah itu, dan dalam waktu dekat Bapak Kapolda akan menyampaikan siapa-siapa saja yang terlibat menjadi tersangka," tutur dia.

Kendati demikian, ia belum bisa menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka, sebab hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman.

"Tim masih terus melengkapi barang bukti, nanti Pak Kapolda langsung yang akan mengumumkan," kata perwira menengah tersebut.

SDN Gentong di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019 pukul 08.30 WIB dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yaitu satu siswa dan seorang guru. 

Ditambah belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat tertimpa reruntuhan material atap kelas. Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan, terdiri dari empat kelas yakni kelas 2-A dan 2-B, serta kelas 5-A dan 5-B.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya