Liputan6.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka kasus ambruknya SDN Gentong Pasuruan. Tersangka berinisial DM dan SE tidak memiliki basis pengetahuan khusus di bidang konstruksi.
Tersangka DM merupakan kontraktor dan pelaksana proyek dari CV Andalus hanyalah lulusan SMA. Sedangkan tersangka SE yang merupakan mandor proyek dari CV DHL Putra hanya tamatan SMP. Keduanya sudah menggarap banyak bangunan sejak 2004.
"Jadi, background yang bersangkutan memang bukan teknik, memang tidak memiliki kecakapan khusus," tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan di Mapolda Jatim, Senin (11/11/2019).Â
Advertisement
Baca Juga
Gidion menuturkan, proyek yang dikerjakan kedua tersangka hanya renovasi bagian atap untuk empat kelas untuk SDN di Gentong Pasuruan. Bersifat swakelola, anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar lebih dari Rp 200 juta. "Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," ujar Gidion.Â
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, semua material bagian atap gedung SDN Gentong diketahui tidak sesuai spesifikasi. Itu menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada keduanya dan tinggal nunggu waktu saja untuk rubuh.
Gidion menambahkan, ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka cukup mencolok. Misalnya, pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan.Â
"(Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya," ujar dia.
Begitu pula dengan material pada beton, juga dikurangi dari seharusnya yang tertuang di kontrak. Pasir yang digunakan tersangka pada beton menggunakan pasir biasa, tidak sesuai dengan perencanaan yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang.Â
"Kalau di sini pasir yang terkenal bagus ialah Pasir Lumajang, daya ikatnya cukup bagus," kata Gideon.
Dia mengatakan, sementara ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.Â
Keduanya dianggap lalai. Karena proyek yang dikerjakan tujuh tahun lalu gedung empat kelas di SDN Gentong 1 Pasuruan akhirnya ambruk dan menewaskan dua orang. Korban yang tewas ialah siswa kelas 2B, Irza Almira (8) dan guru Sevina Arsy (19). Ditambah korban luka mencapai 16 orang.
"Keduanya terjerat Pasal 359 dan 360 ayat (1). Ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Gideon.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Atap Sekolah Ambruk di Pasuruan
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan dua orang kontraktor berinisial S dan D sebagai tersangka kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan korban jiwa.
"Tadi malam kami pimpin gelar dan sudah ada hasilnya, kemudian kami amankan tersangka dua orang yaitu inisial D dan inisial S, dari Kota Kediri," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di SDN Gentong, Kota Pasuruan, Sabtu (9/11/2019), demikian mengutip Antara.
Luki mengatakan D dan S berasal dari dua CV berbeda, yakni CV Andalus dan CV DHL Putra.
Jenderal bintang dua itu mengaku kecewa atas ambruknya atap sekolah di Pasuruan saat kegiatan belajar mengajar hingga mengakibatkan siswa dan guru meninggal dunia.
"Runtuhnya ini sungguh membuat kecewa banyak pihak, ya harusnya tidak seperti ini. Seandainya murid-murid ini ada di kelas semua, karena sebagian meninggalkan kelas kegiatan olahraga di luar," ujar dia.
Mengenai konstruksi bangunan, dari laporan tim Laboratorium Forensik yang dia diterima, konstruksi bangunan memang gagal dan terkesan asal-asalan.
"Laporan labfor ini konstruksi bangunan ini sudah gagal konstruksi dan ngawur, tinggal tunggu robohnya. Dan kami dapat laporan dari penerimaan BPK menyampaikan loh seperti ini tidak sesuai, ya ini akibatnya runtuh," ucapnya.
Selain tindak pidana yang menyebabkan adanya korban jiwa, Polda Jatim juga menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Ini akan kami kembangkan terus begitu juga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Karena ini menggunakan dana anggaran yang akan kami telusuri, ada satu yang kami dalami untuk bisa dijadikan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya, kontraktor berinisial S dan D dikenakan pasal 359 KUHP karena lalai dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Â
Advertisement