Khofifah Tetapkan UMK 2020, Surabaya Tertinggi di Jatim

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2020, sebelum menjelang batas akhir penetapan UMK 2020 yaitu 21 November 2019.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Nov 2019, 13:48 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 13:48 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMK 2020, sebelum menjelang batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 yaitu 21 November 2019.

Penetapan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim didasari beberapa peraturan di antaranya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 tahun 2018 tentang upah minimum.

Khofifah Indar Parawansa menuturkan, selain itu kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional juga menjadi variabel menentukan besaran kenaikan UMK yang mencapai 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. 

"Alhamdulilah hari ini kita bisa menetapkan besaran UMK 2020. Memang ada beberapa daerah yang harus melakukan revisi, karena kenaikannya di atas peraturan menteri," kata Khofifah, Rabu (20/11/2019). 

Besaran UMK tahun 2020 tertinggi adalah Surabaya yang mencapai Rp 4.200.479,19. Sementara terendah adalah Kabupaten Magetan yang hanya Rp 1.913.321, 73. Khofifah ingin kenaikan tersebut disikapi secara bijak oleh semua elemen yang terkait baik pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah. 

"Semoga kenaikan ini berdampak positif pada kesejahteraan pekerja di Jawa Timur," ujar Ketua PP Muslimat NU tersebut.

Menyinggung tentang kemungkinan banyak PHK, karena perusahaan ingin mengurangi biaya produksi dengan rasionalisasi, Khofifah menyebutkan, program padat karya akan menjadi solusinya. Namun, demikian konsep tersebut akan dimatangkan di internal Pemprov Jatim.

Sementara itu, Johnson Simanjuntak, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Jatim (Apindo) mengatakan, pihaknya mendukung dan menyepakati kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Meski terasa berat, Apindo akan melaksanakan keputusan tersebut. 

"Meski berat namun Apindo tetap akan melaksanakan keputusan tersebut. Terima kasih Pemprov Jatim yang telah banyak membantu Apindo dalam menjembatani dialog dengan pekerja terkait dengan UMK 2020 mendatang," ujar Johnson. 

Penetapan upah minimum kabupaten/kota 2020 di Kantor Gubernur Jawa Timur, dibayang-bayangi aksi unjuk rasa besar para buruh, yang menolak kenaikan sebesar 8.51 persen. Pagar kawat berduri dan ratusan personil Polri disiapkan untuk mengantisipasi rencana ribuan buruh berunjuk rasa di Kantor Gubernur untuk menolak penetapan yang mengacu pada peraturan Menaker.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Serikat Pekerja Ajak Perusahaan Negosiasi Kenaikan UMK 15 Persen

20151030-Demo-Buruh-Jakarta
Ribuan buruh berjalan menuju bundaran Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Aksi tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan Istana Negara. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 akan ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK tahun depan akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Namun begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh menolak kenaikan tersebut dan menuntut UMK ditinggikan hingga 15 persen dengan menggelar aksi di berbagai kota.

Namun, aksi tersebut belum berbuah manis, lantaran pemerintah daerah (Pemda) masih menolak usulan kenaikan upah tersebut.

"Pemda tetap mengacu pada PP 78 (Tahun 2015)," ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada Liputan6.com, Selasa, 19 November 2019.

Menanggapi hal tersebut, Kahar mengatakan, pihaknya coba meminta kepada pihak perusahaan untuk mau merundingkan kenaikan upah. Sebab, lanjutnya, sesuai ketentuan undang-undang, UMK hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Untuk itu, KSPI meminta agar setiap perusahaan merundingkan upah pekerja di tingkat perusahaan, khususnya terkait tunjangan bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerja di atas 1 tahun," ujar dia.

Dia menyatakan, KSPI akan terus mendesak agar PP 78/2015 dicabut. Selain itu, serikat pekerja disebutnya juga turut mendesak Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2020 yang nilainya lebih tinggi dari UMK juga segera disahkan.

Permintaan lainnya, yakni meminta kepala daerah untuk meniru apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan program subsidi untuk pekerja, seperti pemberian sembako murah, busway gratis, dan sebagainya.

Sebagai langkah pasti, Kahar menyerukan, KSPI akan terus menyuarakan kenaikan UMK sebesar 15 persen meski itu telah ditetapkan pada 21 November mendatang.

"Apalagi pak Jokowi pernah menjanjikan akan merevisi PP 78," ujar Kahar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya