Serikat Pekerja Ajak Perusahaan Negosiasi Kenaikan UMK 15 Persen

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 akan ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Nov 2019, 13:40 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 13:40 WIB
20151030-Demo-Buruh-Jakarta
Ribuan buruh berjalan menuju bundaran Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/10/2015). Aksi tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar kawasan Istana Negara. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 akan ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019. Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, UMK tahun depan akan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.

Namun begitu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh menolak kenaikan tersebut dan menuntut UMK ditinggikan hingga 15 persen dengan menggelar aksi di berbagai kota.

Namun, aksi tersebut belum berbuah manis, lantaran pemerintah daerah (Pemda) masih menolak usulan kenaikan upah tersebut.

"Pemda tetap mengacu pada PP 78 (Tahun 2015)," ungkap Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono kepada Liputan6.com, Selasa (19/11/2019).

Menanggapi hal tersebut, Kahar mengatakan, pihaknya coba meminta kepada pihak perusahaan untuk mau merundingkan kenaikan upah. Sebab, lanjutnya, sesuai ketentuan undang-undang, UMK hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Untuk itu, KSPI meminta agar setiap perusahaan merundingkan upah pekerja di tingkat perusahaan, khususnya terkait tunjangan bagi pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerja di atas 1 tahun," ujar dia.

Dia menyatakan, KSPI akan terus mendesak agar PP 78/2015 dicabut. Selain itu, serikat pekerja disebutnya juga turut mendesak Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2020 yang nilainya lebih tinggi dari UMK juga segera disahkan.

Permintaan lainnya, yakni meminta kepala daerah untuk meniru apa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan program subsidi untuk pekerja, seperti pemberian sembako murah, busway gratis, dan sebagainya.

Sebagai langkah pasti, Kahar menyerukan, KSPI akan terus menyuarakan kenaikan UMK sebesar 15 persen meski itu telah ditetapkan pada 21 November mendatang.

"Apalagi pak Jokowi pernah menjanjikan akan merevisi PP 78," tutup Kahar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, Ribuan Buruh Gelar Demo Pekan Ini

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terus menuntut agar Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 naik sebesar 15 persen. Tuntutan ini disuarakan kaum buruh melalui berbagai aksi unjuk rasa yang digelar di beberapa daerah.

Senin (18/11/2019) ribuan buruh di Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Dinas Ketenagakerjaan Bogor.

Selanjutnya, pada hari Selasa-Rabu 19-20 November 2019, buruh Jawa Timur yang akan melakukan aksi di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Disusul kemudian buruh Jawa Barat yang akan melakukan aksi pada hari Rabu-Kamis 20-21 November 2019 di Kantor Gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, buruh di Bekasi, Cirebon, Tangerang, dan Kepulauan Riau sudah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama. Selain itu, buruh-buruh di berbagai daerah yang lain juga akan bergerak untuk menolak penetapan UMK berdasarkan PP 78/2015.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, tuntutan dalam aksi ini secara khusus adalah menolak Penetapan UMK 2020 berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan menuntut kenaikan UMK 2020 sebesar 15 persen.

Selain itu, KSPI juga menuntut agar pemerintah memperkecil disparitas upah antar daerah adalah dengan menaikkan upah kabupaten/kota yang masih rendah lebih tinggi. Bukan dengan menahan agar upah di daerah yang sudah relatif tinggi kenaikannya rendah.

"Kami juga menuntut upah minimum sektoral dibelakang di seluruh Kabupaten/Kota; serta menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Iuran BPJS Kesehatan," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 21 November 2019, para Gubernur sudah harus menetapkan besaran UMK 2020. Untuk itu, KSPI menegaskan aksi buruh akan semakin masif. 

UMP DKI Jakarta 2020 Ditetapkan Rp 4.267.349

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan UMP DKI 2020, Jumat (1/11/2019). (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 4.267.349. Nilai tersebut naik sekitar Rp 300 ribu dari semula Rp 3.940.973 juta pada 2019.

"Besaran UMP DKI 2020 sebesar Rp 4.267.349," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Persentase naik 8,51 persen. Penetapan ini sesuai dasar hukum berlaku," ucap Anies.

Kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni adanya kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMP 2019.

Sebelumnya, pengusaha dan buruh masih menunggu besaran UMP 2020. UMP ini akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP 2020 dilakukan oleh Gubernur per 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan.

"Dewan Pengupahan telah memberikan rekomendasi dari 2 angka ke Gubernur, dari 3 unsur yang ada di Dewan Pengupahan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/10/2019).  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya