Ini Pertimbangan Istri Napi Teroris Umar Patek Jadi WNI

Usai menanti 10 tahun, istri narapidana tindak pidana terorisme Umar Patek, Gina Gutierez Luceno sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

oleh Dian Kurniawan diperbarui 20 Nov 2019, 23:48 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 23:48 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Konferensi pers penyerahan izin kewarganegaraan RI istri dari Umar Patek di LP Kelas I Surabaya pada Rabu (20/11/2019). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Usai menanti 10 tahun, istri narapidana tindak pidana terorisme Umar Patek, Gina Gutierez Luceno sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).  Gina sebelumnya berkewarganegaraan Filipina telah menani 10 tahun.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius menuturkan, ada pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia dari Gina Guiterez. Suhardi menuturkan, Gina Guiterez sebagai warga negara asing diketahui telah tinggal dan menetap di Indonesia sejak Juni 2009.

“Pengabulan permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia dari Gina Guiterez tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan serta asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar dia.

Suhardi menuturkan, BNPT dan Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama membantu proses pemberian kewarganegaraan istri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Umar Patek.

“Penyerahan keterangan tersebut sebagai bentuk negara yang memperhatikan hak-hak WBP Tindak Pidana Terorisme yang utamanya telah membantu pemerintah dalam menanggulangi terorisme,” ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Selanjutnya

Istri narapidana tindak pidana terorisme Umar Patek, Gina Gutierez Luceno sah menjadi WNI.
Istri narapidana tindak pidana terorisme Umar Patek, Gina Gutierez Luceno sah menjadi WNI, Rabu (20/11/2019).(Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Status WNI itu ditandai dengan penyerahan surat keterangan yang diserahkan langsung oleh Suhardi kepada Gina Gutierez atau Ruqayyah binti Husein Luceno, istri Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Pemasyarakatan Nomor 1, Macan Mati, Kebonagung, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu, 20 November 2019.

Kegiatan penyerahan surat keputusan ini dilandasi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.10.01 Tahun 2019, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno.

Hadir menyerahkan surat keterangan kewarganegaraan Republik Indonesia ialah Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius  dan Kepala Lapas Kelas I Porong Tonny Nainggolan. Penyerahan surat keterangan kewarganegaraan tersebut disaksikan langsung oleh narapidana terorisme Umar Patek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya