Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendalami tambahan bukti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SDN Gentong Pasuruan.
"Kita masih melakukan pendalaman dengan tambahan bukti tadi. Kita sudah mendapatkan dokumen formal," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2019).
Barung mengakui, barang bukti tambahan ini mempermudah penyidik dalam menentukan tersangka baru. Ia menyatakan, dalam beberapa hari mendatang segera mengumumkan tersangka dugaan korupsi anggaran pembangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, yang mengakibatkan bangunan sekolah itu ambruk hingga jatuhnya korban jiwa dua orang.
Advertisement
"Kami akan umumkan tersangka dalam satu atau dua hari mendatang," ujar Barung.
Baca Juga
Barung menyebutkan, Polda Jatim telah mengantongi beberapa dokumen formal yang dibutuhkan penyidik dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan beberapa hari lalu.
"Kasus Pasuruan kita sudah dapatkan dokumen formal. Tinggal kita kembangkan dengan materialnya," kata Barung.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari peristiwa ambruknya atap SDN Gentong di Kota Pasuruan pada 5 November 2019 yang mengakibatkan seorang murid dan seorang guru meninggal dunia, serta belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan itu terjadi karena kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Dalam kasus sekolah ambruk ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar Pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang, serta jatuh korban luka.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membenarkan menggeledah kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan pada Senin, 9 Desember 2019. Penggeledahan ini terkait pencarian barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan SDN Gentong yang ambruk pada November 2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penggeledahan yang dilakukan Unit 1 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus masih berlangsung.
"Benar, sekarang masih berlangsung. Terkait kasus ambruknya SDN Gentong,” tutur Barung, dikutip dari Antara, Senin pekan ini.
Barung menuturkan, penggeledahan itu menyangkut dokumen-dokumen dari PT yang melakukan pekerjaan di SDN Gentong seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perjanjiannya.
Barung menuturkan, hingga kini pihaknya belum menentukan tersangka kasus dugaan korupsi. Sebab pihaknya menemui beberapa kendala, misalnya saja beberapa saksi seperti pihak Kepala Sekolah SDN Gentong Pasuruan saat itu telah meninggal dunia.
"Hasil laboratorium forensic sudah ada tinggal melengkapi formil dan materil. Untuk menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab atas ksus dugaan korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat peristiwa ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan pada 5 November 2019 yang mengakibatkan dua murid dan guru meninggal dunia hingga belasan murid luka-luka.
Ambruknya atap SDN Gentong karena terjadi kesalahan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE. Keduanya melanggar pasal 359 karena kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang serta jatuh korban luka.
Advertisement