Tunggakan Pajak Mobil Mewah Tembus Rp 10 Miliar di Jawa Timur

Polda Jawa Timur mengamankan sejumlah mobil mewah yang tidak taat administrasi dan pajak. Hal-hal apa saja yang terkait dengan mobil mewah tersebut?

oleh Dian KurniawanLiputan Enam diperbarui 17 Des 2019, 14:20 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 14:20 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Polda Jatim parkir delapan mobil mewah. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan mobil mewah terparkir di Mapolda Jawa Timur (Jatim). Salah satu pemilik mobil mewah pun akhirnya membawa kendaraannya usai menunjukkan bukti kepemilikan surat-surat kendaraan.

Pemilik mobil mewah itu Nasion Said Marcos. Ia mendatangi Mapolda Jatim dan menunjukkan bukti kepemilikan surat-surat kendaraan antara lain STNK, BPKB, hingga bukti pembayaran pajak untuk membawa pulang mobil mewah Porsche biru.

"Surat-surat kita lengkap kok, dan sudah saya tunjukkan ke Kapolda,” tutur dia, Senin, 16 Desember 2019.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya telah memeriksa kelengkapan surat-surat milik Marcos.

"Marcos ini telah bawa BPKB-nya, saya cek, dinas pajak juga cek telah bayar pajak. Ini dalam kesempatan pertama nanti kita kembalikan. Ini sudah bayar pajak,” ujar dia.

Sebelumnya pada Jumat 13 Desember 2019, Kepolisian Daerah Jawa Timur memarkirkan delapan mobil mewah. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Frans Barung Mangera menuturkan, mobil-mobil mewah itu dibawa ke Polda Jatim berkaitan dengan penyelidikan dokumen resmi.

"Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Nanti Bapak Kapolda yang rilis," ujar Barung.

Jumlah mobil mewah yang diparkirkan di Mapolda Jatim pun bertambah jadi 14 unit. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan pun memberikan penjelasan mengenai hal itu pada awal pekan ini.

Berikut sejumlah hal yang berkaitan dengan mobil mewah yang disita Polda Jatim, seperti dirangkum pada Selasa (17/12/2019):

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Penjelasan Kapolda

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

1.Penjelasan Kapolda soal 14 Mobil Mewah Masih Terparkir di Mapolda Jatim

Jumlah mobil mewah terparkir di Mapolda Jatim bertambah dari delapan menjadi 14 mobil mewah yang terparkir di halaman Gedung Patung Polda Jatim pada Senin, 16 Desember 2019. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan,  14 mobil mewah tak bersurat atau bodong itu disita dari jalan raya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

“Dari situ kami mengamankan 14 kendaraan mewah, bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur,” ujar dia.

Mobil mewah yang diamankan antara lain lima mobil Ferrari, dua mobil Porsche, satu mobil Aston Martin, satu mobil Lamborghini, satu mobil Mini Cooper dan satu mobil Nissan GTR.

Polda Jatim pun mengundang teknisi untuk mengetahui spesifikasi mobil mewah tersebut. Hal ini untuk mencocokkan dengan surat dan syarat.

"Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat. Bahkan hanya menunjukkan lewat Whatsapp itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya. Yang lainnya belum bisa menunjukkan," ujar dia.

Selain itu, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Bea Cukai untuk menelusuri keabsahan dari surat-surat mobil mewah.

Salah satunya seperti mobil Lamborghini yang terbakar sama sekali tidak ada surat-suratnya, dan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Pajak.

"Untuk sementara ini dari Lamborghini yang kita amankan bisa jadi dari luar wilayah Jawa Timur. Nanti kita buktikan, kita panggil pemilik terakhir, kita telusuri beli dari mana, kalau memang ada surat-suratnya mana. Apakah ini memang sesuai atau dibeli dengan modus pameran," tutur dia.

Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jawa Timur

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur memberikan keterangan mengenai mobil mewah di Jawa Timur. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

2. Tunggakan Pajak Mobil Mewah di Jawa Timur

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto menuturkan, ada sebanyak 7.628 unit mobil mewah yang beredar di Jawa Timur. Potensi pajak tembus Rp 125,4 miliar per tahun.

"Yang dikategorikan mobil mewah menurut UU-nya adalah di atas Rp 700 juta nilai jualnya. Data mobil mewah dengan nilai jual di atas Rp 700 juta tadi yang terdaftar di Jawa Timur ada 7.628 unit,” kata dia.

Boedi mengatakan, sekitar delapan persen atau sekitar 600 mobil mewah belum dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik. Nilainya sekitar Rp 10 miliar. "Kita masih punya waktu sampai 31 Desember,” ujar dia.

Dalam wawancara dengan stasiun televisi swasta, Boedi pun mengatakan pihaknya menunggu para pemilik mobil mewah itu untuk membayar pajak hingga akhir 2019.

Pemilik Mobil Mewah Bawa Kembali Kendaraannya

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
14 mobil mewah terparkir di Mapolda Jatim. Salah satu pemilik mobil mewa tersebut pun ada yang hendak mengambilnya dan menunjukkan dokumen pada Senin, (16/12/2019). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

3.Pemilik Mobil Mewah Bawa Pulang Kendaraan

Nasion Said Marcos menunjukkan bukti kepemilikan surat-surat kendaraan antara lain STNK, BPKB hingga bukti pembayaran pajak, untuk membawa pulang mobil mewah bermerek Porsche biru muda yang terparkir rapi di Gedung Patuh Mapolda Jatim, Senin, 16 Desember 2019.

"Surat-surat kita lengkap kok, dan sudah saya tunjukkan ke Kapolda," ujar dia.

Marcos mengatakan, mobil yang dibeli bekas itu, sedang berada di bengkel. Mobil itu sedang alami perubahan warna. Akibat perubahan warna cat itu, surat-surat kendaraan, ia mengakui masih ada di Jakarta.

"Mobil ini sedang diubah warnanya. Dicat ulang. Surat-suratnya masih di Jakarta, tapi lengkap kok," ungkapnya.

Usai menunjukkan bukti-bukti kelengkapan surat kendaraan, ia pun langsung membawa pulang kembali mobil mewah tersebut. Mobil ini akan kembali ke bengkel untuk meneruskan pengecatan ulang.

"Ini sudah bisa kita ambil lagi. Mau dibawa ke bengkel untuk cat lagi," ujar dia.

Imbauan Polisi

4. Imbauan Polisi

Polda Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, jika mobilnya memang sesuai dengan surat-surat yang ada bisa diambil.

“Kalau tidak ditemukan surat-suratnya. Yang jelas kita akan proses tarik. Kita akan kerja sama. Kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya,” tutur dia.

 

(Shafa Tasha Fadilla-Mahasiswa PNJ)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya