Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar dalam 8 Bulan

Polda Jatim menyatakan investasi legal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 04 Jan 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2020, 22:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, investasi ilegal dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus investasi bodong dengan menggunakan PT Kam and Kam. Perusahaan ini beromzet Rp 750 miliar dan memiliki 264 ribu member hanya dalam delapan bulan.

Ditreskrimsus Polda Jatim pun menangkap dua tersangka KTM (47), warga Kelapa Gading dan FS (52), warga Tambora, Jakarta. Tersangka meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar dalam delapan bulan. Akan tetapi, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, ratusan unit mobil dan aneka barang lainnya.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Jumat, 3 Januari 2020.

Luki mengatakan, investasi bodong dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

“Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M,” ujar dia.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," ucap Luki. 

Anggota banyak tergiur karena bonus yang dijanjikan oleh tersangka. Bayangkan saja,  Luki menuturkan, dengan hanya menyetor Rp 50 juta, anggota bisa memperoleh mobil seharga di atas Rp 100 juta. "Dalam mengusut kasus ini kami bekerjasama dengan pihak OJK (otoritas jasa keuangan)," ujar Luki. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menuturkan, PT Kam and Kam yang memakai aplikasi MeMiles ini menjalankan aksinya dengan metode money game. Tongam menyatakan, ada sejumlah ciri-ciri money game antara lain tidak ada kegiatan riil. Selain itu, 

"Mereka tidak melakukan produksi dan jasa, dan tidak ada pendapatan. Mereka tawarkan keuntungan dengan mendapatkan mobil, dapat HP dengan top up,” ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, (4/1/2020).

Ia menambahkan, ciri money game lainnya yaitu tidak memiliki izin. Usaha tidak memiliki izin berisiko hukum. Selain itu, para pelaku juga tidak peduli dengan laporan keuangan. Hal ini menyulitkan Satgas Waspada Investasi untuk mengetahui berapa dana yang sudah dihimpun dari masyarakat dan data korban.

”Mereka juga punya agen-agen tersebar, dan belum tentu nyetor. Ada agen-agen nakal di daerah. Laporan keuangan tidak ada tercatat,” ujar dia.

Oleh karena itu, ia mengharapkan para pelaku investasi bodong ini dapatkan hukuman sehingga memberikan efek jera. Selain itu juga agar masyarakat tidak ikut-ikutan dengan investasi bodong.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Sita Barang Bukti

Sementara ini, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Luki mengatakan, tersangka menjanjikan akan menyerahkan lagi uang tunai Rp 70 miliar. "Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke member dan akan kami tarik," ucap Luki. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya