Warung Waspada Investasi, Tempat Pengaduan Fintech Bodong

Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Nov 2019, 12:25 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2019, 12:25 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing.

Liputan6.com, Jakarta - Warung Waspada Investasi akhirnya resmi dibuka Jumat (1/11/2019) ini. Bermarkas di The Gade Coffe & Gold, Sabang Jakarta, Warung Waspada Investasi akan melayani masyarakat yang memiliki permasalahan seputar investasi bodong maupun fintech ilegal dan penipuan keuangan lainnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menjelaskan, Warung Waspada Investasi ini merupakan bentukan Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga yang menjadi anggotanya.

“Warung Waspada Investasi membantu masyarakat terhindar dari penawaran investasi ilegal untuk melindungi masyarakat terutama saat ini kita berada di Jakarta untuk pertama kali,” ujarnya di Kafe The Gade, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Warung Waspada Investasi ini membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB. Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

"Jadi kalau masyarakat ingin konsultasi masalah mengenai Koperasi ada rekan kami dari koperasi datang kalau ada masalah mengenai perdagangan Forex ada dari Bappeti, kalau ada masalah mengenai travel umroh ada dari Kementerian Agama. Jadi semua pengaduan masyarakat terkait dengan investasi investasi legal bisa disampaikan dan terbuk," ujarnya.

Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung.

Keberadaan Warung Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan serta semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal.

Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

 

Fintech Lending Ilegal

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 s.d. 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 telah mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK namun telah beroperasi.

Adapun informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya